JAKARTA, Mediapriangan.com - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan kerja yang aman, profesional, dan bebas dari segala bentuk pelecehan, perundungan, maupun intimidasi.
Sikap tersebut disampaikan sebagai respons atas beredarnya dugaan kasus pelecehan seksual secara verbal yang dikaitkan dengan salah seorang pejabat perusahaan.
Vice President Corporate Communication BSI, Siti Darojah Sri Wahyuni, menegaskan bahwa perusahaan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap tindakan yang bertentangan dengan etika kerja maupun ketentuan hukum.
Baca Juga: OJK Tasikmalaya Dorong Mahasiswa Jadi Investor Cerdas Lewat Sekolah Pasar Modal di Ciamis
Menurutnya, sebagai lembaga keuangan syariah, BSI menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi serta perlindungan terhadap seluruh karyawan.
Meski isu tersebut telah ramai diperbincangkan di ruang publik, Siti mengungkapkan hingga kini perusahaan belum menerima laporan resmi, baik dari aparat penegak hukum maupun melalui kanal pengaduan internal yang dimiliki BSI.
"Kami belum memperoleh laporan resmi terkait peristiwa yang dimaksud, baik dari pihak berwenang maupun melalui mekanisme pelaporan internal perusahaan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (1/7/2026).
BSI, lanjut Siti, tetap membuka ruang bagi setiap pihak yang memiliki informasi atau laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila laporan tersebut diterima, perusahaan memastikan akan melakukan penanganan secara serius sesuai prosedur yang berlaku.
Selain melakukan proses investigasi internal sesuai ketentuan, BSI juga menyatakan siap memberikan dukungan yang diperlukan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perusahaan menegaskan budaya kerja yang dibangun berlandaskan prinsip kesetaraan, saling menghormati, dan profesionalisme. Karena itu, setiap tindakan yang melanggar nilai-nilai tersebut dipastikan akan dikenai sanksi sesuai aturan perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku.