JAKARTA, Mediapriangan.com - Sidang vonis 10 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tidak hanya menjadi perhatian karena isi putusan. Suasana setelah pembacaan amar putusan juga ramai diperbincangkan, menyusul protes dari kuasa hukum Nadiem dan pernyataan terdakwa yang menyoroti sikap majelis hakim.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026, majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer. Namun, majelis menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, kemudian membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar," kata Abdullah.
Kuasa Hukum Protes Usai Sidang Ditutup
Setelah pembacaan putusan selesai, majelis hakim menutup persidangan dan meninggalkan ruang sidang. Momen tersebut memicu keberatan dari kuasa hukum Nadiem yang merasa belum diberikan kesempatan menyampaikan sikap hukum kliennya.
"Demikian untuk putusan hari ini dinyatakan selesai dan ditutup," ujar Abdullah.
Saat majelis hakim mulai meninggalkan ruang persidangan, salah seorang anggota kuasa hukum Nadiem menyampaikan protes secara langsung.
"Yang Mulia, ada acara yang belum terlewatkan adalah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," ujar salah satu tim kuasa hukum Nadiem.
Situasi tersebut kemudian menjadi sorotan publik setelah rekaman sidang beredar luas di media sosial. Tim pembela mempertanyakan keputusan majelis hakim yang dinilai terlalu cepat mengakhiri sidang.
"Kenapa mesti terburu-buru Yang Mulia? Takut ya?" ujar pengacara Nadiem.
"Wah gawat ini, ini kan hak kita untuk menyatakan," tambahnya.
Artikel Terkait
Ahli Bongkar Kejanggalan Praperadilan Nadiem Makarim, Bukti Diduga Direkayasa, Audit BPKP Tak Sah Secara Hukum
Analogi Kasus Pelecehan ala Hotman Paris Guncang Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Penyidik Kena Sindir Tajam!
Kuasa Hukum Nadiem Makarim Tegaskan Grup WhatsApp Dibentuk Sebelum Jadi Menteri, Bukan untuk Bahas Proyek
Bantah Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Tegaskan Dana Rp809 Miliar Bukan Miliknya di Sidang Eksepsi
Kasus Chromebook via E-Katalog Memanas, Nadiem Makarim Tegaskan Bukan Penentu Harga Pengadaan Laptop
JPU Tolak Pledoi Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Soroti Dugaan Perintah dan Dampak ke Pendidikan