JAKARTA, Mediapriangan.com - Putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026. Dalam perkara korupsi Chromebook, hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti.
Selain pidana penjara, Nadiem Makarim diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp809 miliar sebagai pidana tambahan.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Abdullah.
Hakim Nilai Terima Dana Rp809 Miliar
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti menerima uang senilai Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Hakim juga mengungkap bahwa sebagian besar dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS atau sekitar Rp14,082 triliun.
Berdasarkan rangkaian fakta persidangan, hakim menilai terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun dalam perkara korupsi Chromebook.
Baca Juga: JPU Tolak Pledoi Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Soroti Dugaan Perintah dan Dampak ke Pendidikan
Vonis Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa
Meski dinyatakan bersalah, vonis 10 tahun yang diterima Nadiem Makarim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.
Jaksa juga sempat menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar ditambah Rp4,871 triliun atau total Rp5,680 triliun.
Dalam perkara pengadaan Chromebook, hakim menyebut pelaksanaan proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022 tidak berjalan sesuai prinsip dan perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Artikel Terkait
Praperadilan Nadiem Makarim Memanas, Harapan Bebas, Air Mata Sang Ibu dan Dukungan 12 Tokoh Nasional
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Jaksa Beberkan 4 Alat Bukti dan 113 Saksi, Minta Hakim Tolak Gugatan
Pilu Istri Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan, Cerita Anak yang Rindu dan Suami yang Masih Pulih dari Operasi
Ahli Bongkar Kejanggalan Praperadilan Nadiem Makarim, Bukti Diduga Direkayasa, Audit BPKP Tak Sah Secara Hukum
Analogi Kasus Pelecehan ala Hotman Paris Guncang Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Penyidik Kena Sindir Tajam!
Kuasa Hukum Nadiem Makarim Tegaskan Grup WhatsApp Dibentuk Sebelum Jadi Menteri, Bukan untuk Bahas Proyek
Bantah Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Tegaskan Dana Rp809 Miliar Bukan Miliknya di Sidang Eksepsi
Kasus Chromebook via E-Katalog Memanas, Nadiem Makarim Tegaskan Bukan Penentu Harga Pengadaan Laptop
JPU Tolak Pledoi Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Soroti Dugaan Perintah dan Dampak ke Pendidikan
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Kilas Balik Skandal Korupsi Chromebook hingga Klaim Jaksa Rp6 Triliun