KPU Kabupaten Tasikmalaya Siap Melaksanakan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

photo author
D Kamil, Media Priangan
- Rabu, 3 Agustus 2022 | 19:13 WIB

Mediapriangan.com - Tahap pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 sudah dibuka dengan kurun waktu 1-14 Agustus 2022. Pada saat yang sama, KPU RI melakukan verifikasi administrasi terhadap data dan dokumen yang telah diunggah melalui sipol.

Pada tahap pendaftaran partai politik, KPU RI membagi tiga kategori partai yang akan mendaftar. Dimana kategori pertama yakni partai politik yang telah lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan memiliki kursi di DPR RI. 

Partai ini jumlahnya ada 9 partai politik. Pasca mendaftar, maka partai kategori ini hanya dilakukan verifikasi administrasi saja, tanpa verifikasi faktual ke lapangan. 

Kategori kedua yakni partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold pada pemilu sebelumnya, jumlahnya ada 7 partai. Dan kategori ketiga, yakni partai politik baru yang mendaftar ke KPU RI. Kedua kategori ini, dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. 

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Diskominfo Bentuk Unit Saber Hoaks Di Kabupaten Dan Kota Se-Jawa Barat

Tahapan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024 ini akan dilakukan secara administrasi dan faktual. Verifikasi administrasi ini dilakukan oleh KPU RI. Tidak seperti pada Pemilu sebelum-sebelumnya. 

"Jadi pada pemilu kali ini, tidak ada lagi pendaftaran seperti di pemilu  sebelumnya. Sebab kini partai politik mendaftar langsung dengan mengakses Sipol KPU RI," ujar Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Jajang Jamaludin, Rabu (3/8/2022). 

Dengan sistem pelaksanaan pemilu saat ini, maka kata Jajang, sangat meringankan dan memudahkan tugas-tugas KPU di daerah secara teknis. 

Sehingga beban kerja pada tahapan ini pun dinilai lebih ringan. Sebab segala tugas yang biasanya dilakukan di daerah (KPU Kabupaten/kota) kini diambil alih oleh KPU RI. 

Baca juga: Jabar Saber Hoaks, Antisipasi Potensi Selama Pemilu Dan Pilkada Serentak 2024

Seperti pendaftaran dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 ini dilakukan oleh KPU RI. Hanya pada tahapan verifikasi partai politik saja, KPU di kabupaten/kota dilibatkan. Itu pun jika ada permintaan dari KPU RI untuk melakukan verifikasi faktual ke lapangan.

"Setelah kami mengikuti rakor bersama KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat, ternyata pada tahapan pendaftaran dan penetapan partai politik itu oleh KPU RI. KPU di kabupaten/kota hanya membantu KPU RI jika diminta untuk melakukan verifikasi faktual ke lapangan," ujar Jajang. 

Jajang melanjutkan, KPU Kabupaten Tasikmalaya siap jika ada permintaan dari KPU RI untuk melakukan verifikasi faktual ke lapangan

"Kami selalu siaga menerima perintah KPU RI," tegasnya.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: D Kamil

Tags

Rekomendasi

Terkini

X