Pengertian dan Syarat DibolehkannyaTayamum

photo author
Asep Budi Karyana, Media Priangan
- Jumat, 28 Oktober 2022 | 16:25 WIB
Tayamum (Doc. kibrispdr)
Tayamum (Doc. kibrispdr)

6. Jumlah air sedikit, hanya cukup untuk minum

7. Sudah berusaha mencari air ketika masuknya waktu Sholat

8. Kondisi yang sangat dingin dengan persyaratan tertentu

9. Adanya debu yang suci untuk bertayamum

Tayamum dilakukan hanya untuk mengerjakan satu kali sholat wajib (fardu), apabila hendak sholat fardu lagi, maka haurus bertayamum lagi.

Menurut Mazhab, Syafi'i, Maliki, dan Hambali, satu kali tayamum tidak boleh digunakan untuk mengerjakan dua salat fardu. Hal ini berlaku lagi penduduk maupun musafir. Pendapat ini disepakati oleh sejumlah Sahabat Nabi dan Tabi'in.

Baca Juga: Tahun 2022 Angka Kekerasan Terhadap Anak Meningkat, Polres Tasikmalaya Perkokoh Sinergitas

Akan tetapi, sekali tayamum dapat digunakan untuk mengerjakan beberpa kali sholat sunnah, selama belum batal.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Budi Karyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X