Polisi Benarkan FA yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Fachri Albar, Begini Kronologi Lengkap Penangkapannya!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 25 April 2025 | 10:02 WIB
Aktor Fachri Albar Ditangkap karena Kasus Narkoba.  (Instagram.com/aialbar)
Aktor Fachri Albar Ditangkap karena Kasus Narkoba. (Instagram.com/aialbar)

Mediapriangan.com - Aktor Fachri Albar kembali tersandung kasus hukum setelah ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.

"Ya benar (Fachri Albar)," kata AKBP Reonald saat dikonfirmasi pada Selasa 22 April 2025 malam.

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat setelah menerima laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Mutasi Camat Gajahmungkur Heboh karena Sindir Lomba Nasi Goreng Mbak Ita, Ternyata dananya dari Potongan Insentif ASN!

Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan seorang publik figur di kawasan Jakarta Selatan.

"Ya, kami dari Satnarkoba Polres Jakarta Barat pada tanggal 20 April 2025, pukul 20.00 WIB, mengamankan seorang pria berinisial FA,” ujar Kasat Narkoba Kompol Vernal Armando Sambo pada Senin, 22 April 2025.

“Yang bersangkutan adalah seorang publik figur," jelasnya.

Baca Juga: Terungkap di Sidang! Mbak Ita Diduga Terima Rp3,8 M dari Potongan Insentif Bapenda, Disebut ‘Iuran Kebersamaan’

Penangkapan dilakukan di kediaman Fachri Albar yang terletak di wilayah Jakarta Selatan. Saat diamankan, Fachri tengah berada di rumah seorang diri.

"FA kami amankan seorang diri di rumahnya," sambung Vernal.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti yang diduga merupakan narkotika.

Meski belum merinci jenisnya, Vernal memastikan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Terungkap di Sidang! Mbak Ita Diduga Terima Rp3,8 M dari Potongan Insentif Bapenda, Disebut ‘Iuran Kebersamaan’

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X