Mediapriangan.com - Penyanyi Vidi Aldiano harus menghadapi gugatan hukum mengejutkan senilai Rp24,5 miliar dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Gugatan itu dilayangkan terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu legendaris "Nuansa Bening" yang dinyanyikan Vidi Aldiano selama belasan tahun.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa gugatan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat secara hukum.
Baca Juga: Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano Rp24,5 M, Rumah Jadi Jaminan Akibat Royalti Lagu Nuansa Bening
"Menurut pandangan kami memang (gugatan) tidak berdasar," ujar Yakup kepada awak media, dikutip Selasa 17 Juni 2025.
Yakup yang juga dikenal sebagai suami aktris Jessica Mila itu memilih untuk tidak mengungkapkan detail terkait argumentasi hukum mereka.
Yakup menyatakan bahwa semua akan diungkapkan dalam proses persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Nanti akan kami sampaikan dan buktikan di pengadilan. Saat ini kami belum bisa terlalu detail, karena kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," lanjutnya.
Menurut Yakup, Vidi cukup terkejut mengetahui dirinya digugat. Apalagi selama ini hubungan antara Vidi dan pihak penggugat dianggap baik-baik saja tanpa konflik mencuat ke publik.
Selain itu, nominal gugatan yang mencapai puluhan miliar rupiah dinilai sangat tidak masuk akal oleh pihak Vidi.
"Itu bagian dari gugatan yang kami nilai tidak berdasar. Tapi ini hak warga negara untuk menggugat. Vidi cukup kaget, karena selama ini hubungannya baik," ungkap Yakup.