3. Orang-orang yang wajib qada puasa dan membayar fidyah
Ada dua kriteria orang yang wajib qadha puasa sekaligus membayar fidyah, yaitu ibu hamil atau menyusui yang khawatir pada keselamatan janin atau bayinya, sehingga membatalkan puasanya, kendati sebenarnya ia mampu menahan haus dan lapar seharian penuh. Kemudian orang yang lalai mengqadha puasa Ramadhan hingga tiba Ramadan berikutnya.
4. Orang-orang yang tidak wajib qada dan fidyah
Yang termasuk golongan orang yang tidak wajib qadha puasa maupun membayar fidyah, yaitu orang gila, anak kecil yang belum balig, dan orang non-muslim.
Itulah kewajiban mengqadha puasa atau membayar fidyah bagi orang-orang yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan tahun lalu.***
Artikel Terkait
Tradisi Nganteuran Sebelum Lebaran, Budaya Sunda Yang Semakin Langka
10 Kota di Indonesia yang Dijuluki Kota Santri, Salah Satunya Tasikmalaya
6 Tokoh Asal Jawa Barat yang Bergelar Pahlawan Nasional, Salah Satunya KH Ahmad Sanusi
Isra Miraj Nabi Muhammad SAW: Arti Kata dan Sekilas Peristiwa
Sejarah Singkat Lahirnya Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama yang diperingati setiap 24 Februari