Mediapriangan.com – Bulan Zulhijjah 1444 H atau Idul Adha, tak lama lagi akan tiba. Bulan disunnahkan bagi umat muslim untuk berkurban.
Kurban, merupakan salah satu ibadah yang diperintahkan Allah SWT bagi umat muslim. Hal ini sesuai dengan firman-Nya dalam Al-Quran surat Al-Kautsar aya 2.
Artinya: “Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah).”
Baca Juga: Tata Cara Pelaksanaan Sholat Tasbih dan Bacaan Niatnya
Meskipun hukumnya sunnah, kurban merupakan hal yang penting untuk dilaksanakan umat muslim. Terutama bagi yang mampu.
Berkurban merupakan wujud syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT. Serta untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
Namun, bagaimana hukumnya berkurban bagi orang yang belum aqiqah?. Pertanyaan semacam ini, sering muncul saat menjelang Idul Adha.
Baca Juga: Mengenal Keutamaan Sholat Tasbih yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut penjelasannya. Dirangkum mediapriangan.com dari berbagai sumber (22/5/2023).
Kurban dan Aqiqah, sama-sama ibadah sunnah Muakad, atau sunnah yang sangat dianjurkan. Karena memiliki keutamaan masing-masing.
Terdapat perbedaan antara kurban dengan aqiqah, yaitu masing-masing memiliki kekhususan waktu, maupupun dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Masih Punya Utang? Berikut 3 Doa yang Harus Diamalkan Supaya Dimudahkan dalam Melunasi Utang
Perintah berkurban, berlaku bagi seluruh umat muslim tanpa dibatasi umur. Selain untuk diri sendiri, berkurban juga bisa diniatkan untuk orang lain, bahkan untuk orang yang sudah meninggal.
Sedangkan waktu atau kesempatan berkurban sangat panjang, meskipun hanya dilakukan setahun sekali, yaitu setiap bulan Zulhijjah.
Selain itu, berkurban tak hanya dilakukan satu kali saja. Bagi orang yang mampu, alangkah baiknya kalau berkurban setiap tahun.
Artikel Terkait
Bacaan Niat Berkurban Iduladha dan Doa Menyembelih Hewan Kurban
Pengertian dan Syarat DibolehkannyaTayamum
6 Cara Berdagang Ala Rasulullah SAW, yang Perlu Ditiru
Tadarus Al-Quran di Bulan Ramadhan: Pengertian dan Keutamaan
Zakat Fitrah: Pengertian dan Besaran yang Harus Dikeluarkan