Mediapriangan.com – Fidyah puasa merupakan salah satu cara untuk mengganti puasa Ramadhan, selain qadha.
Menunaikan fidyah puasa adalah hal yang penting dilakukan, seperti berpuasa Ramdhan itu sendiri.
Fidyah wajib dikeluarkan untuk mengganti ibadah puasa Ramadhan dengan memberi makanan kepada orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Orang yang wajib membayar fidyah sebagai penggati puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:
1. Orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi menjalankan ibadah puasa
2. Orang sakit parah, yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya
3. Ibu hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan keselamatan janin atu bayinya
4. Orang yang lalai mengqadha puasa hingga tiba puasa Ramadhan berikutnya
5. Orang meningal yang masih memiliki hutang puasa
Baca Juga: Di Tengah Kesulitan, Bupati Ade Sugianto Ajak Rakyat Bersyukur
Ketentuan Membayar Fidyah
Melansir dari laman BAZNAS, menurut Imam Malik, dan Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.