Ketentuan dan Niat Membayar Fidyah untuk Mengganti Puasa Ramadhan

photo author
Asep Budi Karyana, Media Priangan
- Selasa, 28 Februari 2023 | 08:53 WIB
Fidyah puasa wajib dikeluarkan oleh seseorang sebagai penggati puasa Ramdhan. (Asep Budi Karyana)
Fidyah puasa wajib dikeluarkan oleh seseorang sebagai penggati puasa Ramdhan. (Asep Budi Karyana)

Sebagai contoh, cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Baca Juga: Peringatan Perjuangan Pahlawan Nasional KH. Zainal Musthafa Ke-79, Bupati Ade: Kebenaran Pantas Diperjuangkan

Selanjutnya, menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.

Baca Juga: Kalender Islam Maret 2023, Simak Perkiraan Jadwal Hari Pertama Puasa Ramadhan 1444 Hijriah

Niat Fidyah Puasa

Mengutip islam.nu.or.id, fidyah adalah ibadah yang berkaitan dengan harta, sehingga disyaratkan niat dalam pelaksanaannya seperti zakat dan kafarat. Berikut tata cara niat sesuai 5 golongan orang yang wajib membayar fidyah:

1. Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta.

Nawaitu an ukhrija hadihil fidyata li’ifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta’alaa.

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”

2. Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi ala waladii fardhan lillahi ta’aala.

Baca Juga: Senam RK Indonesia Juara di Kabupaten Ciamis Meriah, Ribuan Warga Perebutkan Hadiah Umrah dan Motor

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Budi Karyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X