Baca Juga: Bercerai dengan Istri, Wajibkah Suami Membayarkan Zakat Fitrah untuk Mantan Istri?
Kemudian mengenai aqiqah, ibadah yang satu ini dianjurkan bagi orang tua, terutama kepada ayah untuk mengaqiqahi anaknya yang baru lahir.
Aqiqah pada dasarnya sebagai penebus anak yang baru lahir. Anjuran aqiqah anak merujuk pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah.
Yang artinya: Dari Samurah bin Jundab dia berkata: Rasulullah bersabda: “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing). Diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Untuk aqiqahnya sendiri, bisa dilakukan saat usia anak 7 hari, 14 hari, atau kelipatan seterusnya, hingga sebelum anak baligh.
Apabila aqiqah belum dilaksanakan karena sesuatu hal yang tidak memungkinkan, hingga anak sudah baligh, maka gugurlah kewajiban orang tua mengaqiqahi anaknya.
Bagi anak itu sendiri, apabila usianya sudah baligh, tidak diperintah untuk mengaqiqahi dirinya sendiri. Karena aqiqah merupakan kewajiban orang tuanya.
Baca Juga: Ketentuan dan Niat Membayar Fidyah untuk Mengganti Puasa Ramadhan
Tetapi, jika anak yang sudah baligh bahkan dewasa, punya niat mengaqiqahi diri sendiri, maka hukumnya termasuk sedekah.
Dari uraian singkat di atas, cukup jelas bahwa kurban dengan aqiqah tidak ada kaitannya. Dengan demikian, hukum berkurban bagi orang yang belum aqiqah adalah boleh dan sah.
Itulah penjelasan singkat terkait hukum qurban bagi orang yang belum aqiqah. Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.***