Demikian penjelasan singkat tentang aqiqah. Apabila aqiqah belum dilaksanakan karena sesuatu hal yang tidak memungkinkan, hingga anak sudah baligh, maka gugurlah kewajiban orang tua mengaqiqahi anaknya. Wallohu a’lam.***
Demikian penjelasan singkat tentang aqiqah. Apabila aqiqah belum dilaksanakan karena sesuatu hal yang tidak memungkinkan, hingga anak sudah baligh, maka gugurlah kewajiban orang tua mengaqiqahi anaknya. Wallohu a’lam.***