Demikian penjelasan singkat tentang aqiqah. Apabila aqiqah belum dilaksanakan karena sesuatu hal yang tidak memungkinkan, hingga anak sudah baligh, maka gugurlah kewajiban orang tua mengaqiqahi anaknya. Wallohu a’lam.***
Demikian penjelasan singkat tentang aqiqah. Apabila aqiqah belum dilaksanakan karena sesuatu hal yang tidak memungkinkan, hingga anak sudah baligh, maka gugurlah kewajiban orang tua mengaqiqahi anaknya. Wallohu a’lam.***
Sumber: Beragam Sumber
Artikel Terkait
Pengertian dan Syarat DibolehkannyaTayamum
6 Cara Berdagang Ala Rasulullah SAW, yang Perlu Ditiru
Tadarus Al-Quran di Bulan Ramadhan: Pengertian dan Keutamaan
Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa?
Zakat Fitrah: Pengertian dan Besaran yang Harus Dikeluarkan