Dirut PT Taspen Kosasih Laporkan Pengacara Rina Lauwy, Kamaruddin Simanjuntak

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 23:13 WIB
Mantan Suami kedua Rina Lauwy, Dirut Taspen Kosasih, melaporkan Pengacara Rina Lauwy, Kamaruddin Simanjuntak ke aparat penegak hukum.   (Dok PT Taspen)
Mantan Suami kedua Rina Lauwy, Dirut Taspen Kosasih, melaporkan Pengacara Rina Lauwy, Kamaruddin Simanjuntak ke aparat penegak hukum. (Dok PT Taspen)

Mediapriangan.com - Pengacara Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Ismak menegaskan, kliennya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Kamaruddin Simanjuntak (pengacara Rina Lauwy) ke aparat penegak hukum.

Laporan itu dilakukan sebagai upaya memulihkan harkat dan martabat serta keluarga kliennya, khususnya anak-anak Kosasih, akibat fitnah dan berita bohong yang kemudian menjadi viral.

"Perlu diingat, bahwa negara ini merupakan negara hukum dan setiap perkataan seseorang yang menyerang pribadi orang lain harus dapat dibuktikan. Jika tidak dapat dibuktikan maka harus dipertanggung jawabkan jikalau perkataan itu mengandung fitnah dan pencemaran nama baik," kata Ismak, Kamis, 31 Agustus 2023.

Baca Juga: Mantan Suami Kedua Rina Lauwy, Dirut Taspen, Angkat Bicara Tentang Perceraian dan Status Kamaruddin

Ismak menambahkan, Laporan Polisi itu juga merupakan langkah untuk memberikan kesempatan kepada mantan istri dan rekan KS, membuktikan semua perkataannya melalui proses persidangan secara hukum, bukan dengan berbicara ke media.

“Jika, merasa memiliki bukti, silahkan buktikan di pengadilan dari pada berbicara di media," ujarnya.

Ismak meminta kepada berbagai pihak, seperti media cetak, media online, dan juga influencer media sosial, untuk tidak ikut memperkeruh persoalan ini dengan menyebarkan berita yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik kepada kliennya.

Baca Juga: Kalender Kesehatan September 2023, Hari Palang Merah Indonesia dan Bulan Kesadaran Kanker Hingga Menua Sehat

"Kami akan menempuh upaya hukum kepada pihak-pihak yang ikut serta memperkeruh permasalahan ini jika terdapat dan terbukti ada unsur dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyerang harkat dan martabat klien kami dari postingan atau komentar tersebut," tutur dia.

Ismak meminta kepada pihak-pihak tersebut, segera menghapus dan/atau menarik kembali postingan dan/atau komentar, untuk menghindari permasalahan hukum yang akan timbul di kemudian hari.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X