Respons Agresi Israel Terhadap Palestina, MUI Keluarkan Fatwa Boikot Produk dan Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 16 November 2023 | 22:52 WIB
Fatwa MUI yang mengharamkan dukungan terhadap agresi Israel terhadap Palestina dan Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina.   (Tangkap layar Instagram.com/@muipusat)
Fatwa MUI yang mengharamkan dukungan terhadap agresi Israel terhadap Palestina dan Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina. (Tangkap layar Instagram.com/@muipusat)

 

Mediapriangan.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa larangan terhadap produk yang terkait dengan agresi Israel terhadap Palestina, sebagai respons terhadap seruan boikot produk Israel.

Fatwa MUI yang mengharamkan dukungan terhadap agresi Israel terhadap Palestina tertuang dalam fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina, yang dikeluarkan pada Jumat, 10 November 2023.

Fatwa MUI tersebut menegaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina, baik secara langsung maupun tidak langsung, dianggap sebagai perbuatan yang haram menurut hukum Islam.

Baca Juga: Bantuan Kemanusiaan Untuk Palestina, Baznas Kabupaten Garut Salurkan Donasi Rp65 Juta dari Masyarakat Garut

Isi fatwa tersebut mencakup ketentuan hukum yang mewajibkan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk melalui distribusi zakat, infaq, dan sedekah.

MUI juga mendorong umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terkait dengan Israel serta pihak-pihak yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Sebagai tindak lanjut dari fatwa ini, BDS (Boycott, Divestment, Sanctions) Movement merilis daftar merek produk yang dianggap terafiliasi dengan Israel dan diharapkan untuk di-boikot.

Baca Juga: Momentum Peringatan Hari Pahlawan 2023, Bupati Ciamis Instruksikan Para ASN Beri Bantuan Rakyat Palestina

Beberapa merek tersebut termasuk Starbucks, HP, Ahava, Keter, McDonalds, Danone, Tivall, Coca-Cola, Eden Spring, Soda Stream, Siemens, AXA, dan Puma. Daftar produk untuk diboikot ada diakhir artikel.

Fatwa MUI ini menjadi bentuk pergerakan kebebasan, keadilan, dan kesetaraan untuk Palestina, dengan tujuan menghentikan pembelian dan penggunaan produk-produk yang dianggap terkait dengan Israel.

Selain larangan terhadap produk Israel, fatwa MUI juga memberikan imbauan kepada umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina melalui gerakan penggalangan dana, doa untuk kemenangan Palestina, dan pelaksanaan salat ghaib bagi syuhada Palestina.

Baca Juga: Kunjungan Kerja Delegasi RRC ke DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari: Potensi Kerjasama dan Sinergi Pembangunan

Pemerintah juga diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina melalui diplomasi di PBB, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan kerja sama dengan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X