Memastikan Partisipasi dalam Pemilu 2024, Ini Panduan Mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Secara Online, Cek!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 11 Februari 2024 | 09:54 WIB
Dua cara dalam mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online untuk memastikan hak pilih pada Pemiliu, 14 Februari 2024.   (situs web KPU)
Dua cara dalam mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online untuk memastikan hak pilih pada Pemiliu, 14 Februari 2024. (situs web KPU)

 

 

Mediapriangan.com - Pemilihan Umum 2024 tinggal menghitung hari. Jangan sampai terlewat untuk memeriksa status Anda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online.

DPT online adalah daftar pemilih yang telah diperbarui dan disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Memeriksa DPT online sangat penting untuk memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak pilih Anda pada tanggal pemungutan suara, 14 Februari 2024.

Selain itu, Anda juga dapat mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat dari tempat tinggal Anda.

Baca Juga: Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Telah Ditetapkan KPU, Cek Link Download DCT Kabupaten Garut Untuk Pemilu 2024

Ada dua cara sederhana untuk mengecek DPT online 2024:

1. Melalui situs web KPU: Kunjungi situs web resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id atau langsung ke cekdptonline.kpu.go.id.

Pilih opsi "Cek DPT online". Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda. Klik tombol "Cari".

2. Melalui aplikasi KPU RI: Unduh aplikasi KPU RI dari Google Play Store atau App Store.

Buka aplikasi dan pilih opsi "Cek DPT". Masukkan NIK Anda. Klik tombol "Cari".

Jika Anda terdaftar dalam DPT online, Anda akan melihat informasi lengkap tentang nama, alamat, nomor urut, TPS, dan wilayah pemilihan Anda.
Jika tidak, Anda akan menerima pesan "Data tidak ditemukan".

Baca Juga: Link Download DCT Caleg 2024, Sebanyak 412 Nama Masuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X