Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Terdaftar dalam DPT?
Jika nama Anda tidak terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, Anda dapat mengunjungi kantor KPU terdekat untuk memastikan nama dan status DPT terbaru Anda.
Namun, bahkan jika pada hari pemungutan suara Anda belum terdaftar dalam DPT, Anda masih memiliki hak untuk memberikan suara.
Pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Anda dapat memberikan suara dengan membawa e-KTP ke TPS.
Jangan sia-siakan hak pilih Anda. Periksa DPT online sekarang juga dan pastikan Anda siap untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024.***
Artikel Terkait
Jelang Pengumuman DCT, KPU RI Melantik Anggota KPU di 87 Kabupaten/Kota, Termasuk 12 KPU di Jawa Barat
Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Telah Ditetapkan KPU, Cek Link Download DCT Kabupaten Garut Untuk Pemilu 2024
Link Download DCT Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, 617 Caleg Akan Bersaing Dalam Pemilihan Legislatif 2024
Daftar Caleg Kota Banjar 2024, Cek Link Download Daftar Calon Tetap Atau DCT Untuk Pemilihan Legislatif 2024