Instruksi Pemindahan RKUD ke Bank Banten oleh Mendagri: Tindak Lanjut Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 24 April 2024 | 22:10 WIB
Ilustrasi, Instruksi Mendagri kepada bupati dan walikota di Provinsi Banten untuk melakukan pemindahan rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Banten.   (situs resmi Bank Banten)
Ilustrasi, Instruksi Mendagri kepada bupati dan walikota di Provinsi Banten untuk melakukan pemindahan rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Banten. (situs resmi Bank Banten)

4. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Bank Banten, dalam pelaksanaan pemindahan RKUD.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat, dan pihak terkait perlu memberikan dukungan yang kuat untuk memperkuat Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten (Perseroda) Tbk. sebagai wujud komitmen dan partisipasi dalam memperkuat struktur keuangan serta meningkatkan perekonomian di wilayah Banten. Dukungan ini dapat dilakukan melalui penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta dengan menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.

Baca Juga: Kabupaten Garut Memenangkan Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik I Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2024

5. Menyusun mekanisme dan prosedur teknis yang jelas terkait dengan pengelolaan RKUD di Bank Banten.

Terkait dengan hal tersebut, kami mengimbau kepada Saudara/Saudari Bupati Mali Kota untuk melakukan langkah penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten (Perseroda) Tbk. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Menginformasikan kepada semua pihak terkait mengenai kebijakan ini guna memastikan implementasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pj Wali Kota Tasikmalaya Meraih Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik ke-3 Tingkat Jawa Barat Tahun 2024

Gubernur selaku perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah memfasilitasi penempatan RKUD tersebut pada posisi angka 5 dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April 2024.

Pemindahan RKUD ke Bank Banten diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sejalan dengan upaya pembangunan dan pengembangan ekonomi di Provinsi Banten.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X