Mediapriangan.com - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah memberikan instruksi kepada bupati dan walikota di Provinsi Banten untuk melakukan pemindahan rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Banten
Instruksi Mendagri untuk memindahkan RKUD ke Bank Banten tersebut, sesuai dengan surat resmi Mendagri Nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ yang diterbitkan pada Rabu, 17 April 2024, dan ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.
Instruksi yang bersifat segera ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten.
Dalam surat tersebut, terdapat enam poin arahan yang diberikan oleh Mendagri Tito, yaitu:
1. Memindahkan RKUD ke Bank Banten sesuai dengan ketentuan dalam Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023.
Menurut ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa dalam konteks pengelolaan uang daerah, Penanggung Jawab Pengeluaran Kas Daerah (PPKD) yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) bertanggung jawab untuk membuka Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah.
2. Menyampaikan laporan mengenai proses pemindahan RKUD ke Bank Banten secara tertulis kepada Mendagri.
Menurut Butir B.2 Huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa Bendahara Umum Daerah (BUD) berwenang untuk membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran guna mendukung kelancaran operasional penerimaan dan pengeluaran daerah di bank yang sama dengan bank penampung Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang telah ditunjuk oleh Kepala Daerah.
3. Memastikan kelancaran proses pemindahan RKUD untuk mendukung optimalisasi layanan keuangan daerah.
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten (Perseroda) Tbk. telah bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan status ini telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023.
Oleh karena itu, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten (Perseroda) Tbk. berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Diharapkan bank ini mampu memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan dan peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten.
Artikel Terkait
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Pada 20 April 2024
Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat: Penyampaian Nota Pengantar LKPJ dan Penetapan 3 Ranperda ke Propemperda
Komisi III DPRD Jawa Barat Sorot Optimisasi Pendapatan Daerah, Sugianto: Pentingnya Untuk Kolaborasi dan Inovasi
Mempererat Persaudaraan, Sekretariat DPRD Jawa Barat Menggelar Acara Silaturahmi dan Buka Bersama
DPRD Jawa Barat Minta Optimalisasi Fasilitas Penunjang di Jalan Tol Cisumdawu untuk Memperlancar Arus Mudik 2024
Dalam Rangka Mempererat Tali Silaturahmi, Sekretariat DPRD Jawa Barat Gelar Acara Halalbihalal Idul Fitri 2024