Tentang sistem Coretax
Coretax dibuat untuk bisa mengintegrasi seluruh fungsi yang ada dalam administrasi perpajakan.
Rinciannya meliputi pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran pajak, hingga ranah pengawasan dan penegakan hukum berkaitan dengan pajak.
Sistem baru dengan Coretax ini diharapkan mampu membuat wajib pajak lebih mudah dalam pengelolaan pajak dan mengurangi pengemplangan pajak.
Untuk membuat Coretax ini, dana yang digelontorkan senilai Rp1,3 T dan dikelola oleh Kementerian Keuangan dan berjalan dengan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.***
Artikel Terkait
Menteri Satryo Soemantri Bantah Tuduhan Marah dan Tampar ASN, Istana Berikan Klarifikasi
Neni Herlina, ASN yang Dipecat Menteri Satryo Ungkap Ketakutannya Terhadap Nasib Teman-temannya dan Akan Lapor DPR
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Adalah Kewajiban Pemerintah, Bukan untuk Cari Nama
BRI CoreLab di Kampus USU Kota Medan, Bahas Seputar Content Creator hingga Asupan Pengetahuan Digital Buat Gen Z!
Setelah Sempat Viral dan Terjadi Konflik Pemecatan ASN, Neni Herlina dan Menteri Satryo Soemantri Akhirnya Berdamai
Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya Lapor LHKPN ke KPK, Terungkap Kekayaan Rp 15 Miliar, Berikut Rinciannya