Dengan kondisi tersebut, pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dalam negeri diperoleh dari impor.
Qohar juga menyebut produksi minyak mentah oleh KKKS dalam negeri juga ditolak setelah produksi kilang diturunkan.
Penolakan Produksi Minyak Mentah KKKS
Qohar menjelaskan, saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan berbagai alasan, Pertamina kemudian impor minyak mentah. Penolakan itu dilakukan dengan membuat berbagai alasan.
Pertama, produksi minyak mentah KKKS dinilai tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masih masuk rentang harga perkiraan sendiri (HPS).
Alasan kedua, spesifikasi dianggap tidak sesuai kualitas kilang. Padahal, minyak dalam negeri tersebut seharusnya masih memenuhi kualitas jika diolah kembali dan kadar merkuri atau sulfurnya dikurangi.
"Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi," terang Qohar.
Mens Rea dalam Proses Impor Minyak Mentah
Dalam kesempatan yang sama, Qohar mengklaim adanya dugaan pemufakatan jahat (mens rea) dalam proses impor minyak mentah tersebut.
"Sebelum tender dilaksanakan, dengan kesepakatan harga yang sudah diatur yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara," ungkap Qohar.
Qohar juga menuturkan rencana pemufakatan jahat itu dilakukan dengan mengatur proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.
Pengaturan itu diduga dilakukan dengan pengkondisian pemenangan broker seolah-olah sesuai dengan ketentuan.
Artikel Terkait
Sinergi untuk Efisiensi Kinerja Anti-KKN, KPK Bersama Pemkab Tasikmalaya Gelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi
5 Fakta Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Soal Dana Rp7 Miliar hingga Uang Jaminan dari Sejumlah Kadis
Pemerintah Kabupaten Ciamis Gelar Workshop Pencegahan Korupsi 2024, Teguhkan Komitmen untuk Ciamis Unggul
Pemerintah Kabupaten Ciamis Gelar Rangkaian Road to HAKORDIA 2024, Gaungkan Komitmen Bersama untuk Berantas Korupsi
Sandra Dewi Absen dalam Sidang Lanjutan Tuntutan Korupsi Harvey Moeis, Pernah Protes Saat Hartanya Disita Kejagung
3 Fakta Kasus Korupsi yang Pernah Terjadi Indonesia, Terbaru Harvey Moeis Klaim Tak Nikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun
Temuan Kejati dalam Kasus Korupsi Disbud Jakarta, Kadis Dinonaktifkan dan Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp150 Miliar
Harvey Moeis Divonis 6 Tahun Terkait Korupsi Pengelolaan Timah di IUP PT Timah dengan Kerugian Negara Rp300 Triliun
Sidang Korupsi PT Timah, Ibunda Helena Lim Nangis Histeris, Ini Perbandingan Tuntutan Penjara dengan Harvey Moeis
Sorotan Vonis Ringan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi PT Timah, Kritik Kejagung dan Potret Buruk Pengadilan Indonesia