"Tindak lanjut terhadap penanganannya, setelah dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut," terang Setyo.
"Jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya," tandasnya.***
"Tindak lanjut terhadap penanganannya, setelah dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut," terang Setyo.
"Jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya," tandasnya.***
Artikel Terkait
KPK Usut Dugaan Gratifikasi Tumpangan Jet Pribadi Kaesang Pangarep, Simak Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan
Pemerintah Kabupaten Ciamis dan KPK Perkuat Sinergi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi melalui Program MCP
Sinergi untuk Efisiensi Kinerja Anti-KKN, KPK Bersama Pemkab Tasikmalaya Gelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi
Raffi Ahmad Resmi Datangi KPK untuk Lapor Kekayaan, Jumlah Hartanya yang Fantastis Jadi Sorotan Publik
KPK Resmi Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan Telkom, Negara Rugi Rp280 Miliar
Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya Lapor LHKPN ke KPK, Terungkap Kekayaan Rp 15 Miliar, Berikut Rinciannya