“Di sana (Undang-Undang tentang kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD) diatur hak-hak parpol di parlemen. Hak menyetujui atau menolak RAPBN, hak membuat undang-undang bersama pemerintah, dan hak pengawasan,” tuturnya.
Baca Juga: RUU Polri Segera Dibahas, DPR RI Beri Bocoran Rencana Pembahasan dan Prosesnya dalam Waktu Dekat
Mengenai peluang PDIP menempatkan kader di kabinet Prabowo-Gibran, Basarah mengatakan hal itu merupakan kewenangan penuh Ketua Umum Megawati.
Namun, ia meyakini komunikasi antara Megawati dan Prabowo tetap terjaga dengan baik.
“Pada intinya, apa pun pola hubungan antara PDI-P dan pemerintahan Prabowo, di atas semua itu hubungan Pak Prabowo dengan Bu Mega sangat baik,” ujarnya.***
Artikel Terkait
Disinggung Soal ‘Keponakan Luhut,’ Pandu Sjahrir Ungkap sang Paman Tak Tahu Dirinya Ditunjuk Prabowo Jadi CIO Danantara
Diungkap CIO Danantara Pandu Patria Sjahrir, Begini Visi Prabowo untuk Masa Depan Indonesia Melalui Danantara
Belum Bisa Diprediksi, Korlantas Polri Siapkan One Way Nasional Jika Kondisi Jalan Saat Mudik Terpantau Seperti Ini
Korlantas Optimistis Macet Mudik Lebaran 2025 Bisa Diatasi, Salah Satunya dengan Aturan WFA Lebih Awal bagi ASN
Menuai Pro-Kontra di Tanah Air, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Justru Dilirik Pemimpin Dunia untuk Dijadikan Contoh
Disoroti Pemimpin Dunia, Begini Tantangan dan Upaya Percepatan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia