Akhirnya Resmi, CPNS dan PPPK 2024 Segera Dapat NIP dan SK Pengangkatan, BKN Umumkan Jadwalnya!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 12 April 2025 | 11:39 WIB
Pengumuman Pengangkatan CPNS dan PPPK.  (Freepik/wrudolf)
Pengumuman Pengangkatan CPNS dan PPPK. (Freepik/wrudolf)

Ia menegaskan kembali bahwa keterlibatan aktif dari pimpinan instansi pemerintahan menjadi faktor penting dalam kelanjutan nasib para CPNS dan PPPK.

Tanpa langkah lanjut dari pihak instansi, proses pengangkatan tidak dapat berjalan optimal.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka Mulai Hari Ini, 250.407 Formasi di 69 Instansi Pusat dan 478 Instansi Daerah

“Nah ini keaktifan para bupati, walikota, gubernur, para menteri, para sekjen sangat menentukan nasib para PPPK dan CPNS ini,” ujar Zudan.
Bagi para CASN yang sudah dinyatakan lolos seleksi, kabar ini tentunya menjadi harapan baru.

Namun, mereka masih harus menunggu keputusan dari masing-masing instansi agar SK pengangkatan bisa segera mereka terima.

Dengan telah diterbitkannya mayoritas NIP oleh BKN, diharapkan pemerintah daerah dan kementerian bisa segera menindaklanjuti agar proses penempatan dan pelaksanaan tugas para CASN tidak lagi terhambat.

Baca Juga: Titiek Puspa Wafat, Musisi Legendaris yang Lawan Demam Musik Barat dan Dikenang Presiden Prabowo Subianto

Zudan juga menilai bahwa proses yang berjalan cepat ini adalah hasil kerja sama semua pihak yang tetap siaga meski dalam masa liburan panjang.

Ia pun mengapresiasi seluruh jajaran BKN yang tetap bekerja selama libur Lebaran.

Langkah proaktif dari instansi pemerintah menjadi kunci utama percepatan birokrasi dalam urusan kepegawaian ini.

Para CPNS dan PPPK pun diimbau untuk terus memantau perkembangan dari instansi tempat mereka mendaftar.

Dengan proses yang sudah mencapai 70 persen, harapan agar para CASN 2024 segera dilantik dan mulai bertugas kini semakin dekat menjadi kenyataan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X