Mediapriangan.com - Dugaan penyelewengan dana sosial kembali mencuat setelah Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penggelapan dana operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan.
Laporan resmi telah diajukan oleh Ira Mesra, mitra pelaksana program, melalui kuasa hukumnya pada 10 April 2025.
Danna Harly, kuasa hukum Ira, menyatakan bahwa dana yang seharusnya dicairkan dari Badan Gizi Nasional (BGN) ke pelaksana lapangan justru tidak pernah sampai.
Sementara MBN telah menerima pencairan senilai Rp386,5 juta.
“Ada aliran dana yang jelas masuk ke yayasan, tapi di lapangan kami tidak menerima sama sekali,” ujar Danna Harly pada Rabu, 16 April 2025.
“Semua kebutuhan operasional mulai dari bahan, listrik, hingga honor juru masak ditanggung klien kami,” kata Danna.
Yang lebih menyakitkan, Ira justru mendapat tuduhan memiliki tunggakan Rp45 juta lebih dari pihak yayasan.
Padahal, menurut Danna, semua pembiayaan bersumber dari kantong pribadi Ira.
“Kerugian kami total Rp975 juta lebih. Ini bukan nominal kecil untuk individu yang bekerja untuk tujuan sosial,” ucapnya.
Langkah hukum diambil setelah berbagai upaya penyelesaian seperti somasi dan konfirmasi ke BGN tak kunjung mendapat kejelasan.
“Perselisihan ini sudah saya laporkan ke BGN, tapi tidak ada follow-up. Maka kami melangkah ke proses pidana dan gugatan perdata,” tambahnya.
Artikel Terkait
Megawati Turun Gunung! Perkuat Petrokimia Gresik di Final Four Proliga 2025, Duel Panas Lawan Popsivo, Cek Jadwalnya!
Eks Pemain Sirkus Taman Safari Ungkap Kekerasan, Kaki Dirantai saat Show Buruk dan Dipaksa Tampil Meski Sakit
Tangis Korban Eksploitasi Sirkus Taman Safari, Dipekerjakan Sejak Kecil, Tak Tahu Identitas Asli hingga Dewasa
Kisah Mengerikan Eks Pemain Sirkus Taman Safari, Disiksa, Diseret, Disetrum, hingga Dikurung di Kandang Macan
Nestapa Korban Eksploitasi Pemain Sirkus OCI di Taman Safari, Alami Kecelakaan Serius tapi Hanya Diobati Seadanya
Korban Pelecehan Seksual Dokter Iril Capai Ratusan, Sasar Ibu Hamil Trimester 2 dan 3 dengan Modus Pemeriksaan Kandungan