MBN saat ini disangkakan dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Pihak kuasa hukum juga meminta BGN tidak menutup mata dan segera melakukan audit menyeluruh.
“Program ini seharusnya menyasar anak-anak. Jangan sampai program sosial malah dikotori dengan praktik tidak transparan,” pungkas Danna.***
Artikel Terkait
Megawati Turun Gunung! Perkuat Petrokimia Gresik di Final Four Proliga 2025, Duel Panas Lawan Popsivo, Cek Jadwalnya!
Eks Pemain Sirkus Taman Safari Ungkap Kekerasan, Kaki Dirantai saat Show Buruk dan Dipaksa Tampil Meski Sakit
Tangis Korban Eksploitasi Sirkus Taman Safari, Dipekerjakan Sejak Kecil, Tak Tahu Identitas Asli hingga Dewasa
Kisah Mengerikan Eks Pemain Sirkus Taman Safari, Disiksa, Diseret, Disetrum, hingga Dikurung di Kandang Macan
Nestapa Korban Eksploitasi Pemain Sirkus OCI di Taman Safari, Alami Kecelakaan Serius tapi Hanya Diobati Seadanya
Korban Pelecehan Seksual Dokter Iril Capai Ratusan, Sasar Ibu Hamil Trimester 2 dan 3 dengan Modus Pemeriksaan Kandungan