Wamendagri Bima Arya Sindir Pedas Lucky Hakim yang Pelesiran ke Jepang, Tak Paham Aturan Izin Dinas ke Luar Negeri?

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 25 April 2025 | 09:34 WIB
Potret Artis sekaligus Bupati Indramayu, Lucky Hakim.  (Instagram.com/@luckyhakimofficial)
Potret Artis sekaligus Bupati Indramayu, Lucky Hakim. (Instagram.com/@luckyhakimofficial)

Mediapriangan.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara terkait sanksi yang diberikan ke Bupati Indramayu, Lucky Hakim buntut skandal liburan tanpa izin ke luar negeri.

Sebelumnya diketahui, Lucky yang merupakan artis sekaligus Bupati Indramayu kedapatan asyik pelesiran ke Jepang di momen kebersamaan warganya merayakan Lebaran 2025.

Terkini, Wamendagri, Bima Arya menyebut sanksi itu berupa magang atau mendalami tata kelola politik pemerintahan di Kemendagri selama 3 bulan ke depan.

Baca Juga: Usai Viral Liburan Tanpa Izin ke Dedi Mulyadi, Bupati Lucky Hakim Diminta Wujudkan Indramayu Seindah Jepang oleh Warga

Bima Arya mengungkap sanksi itu diberikan usai Lucky diklaim tidak tahu adanya aturan izin ke luar negeri untuk kepala daerah ke Kemendagri.

"Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri," terang Bima kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025.

"Bagi Kepala Daerah dalam kondisi apa pun, ke mana pun, dengan tujuan apa pun," sambungnya.

Baca Juga: Pasca Viral Ditegur Dedi Mulyadi Lucky Hakim Klarifikasi Liburan ke Jepang Sudah Direncanakan Sejak Tahun 2024

Terkait hal itu, Bima menyebut pihaknya telah menerima keterangan dari 10 orang saksi yang di Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Bima juga menyebut terkait pelesiran Lucky ke Jepang itu tidak ditemukan adanya penggunaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Indramayu.

"Tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan (liburan ke Jepang) dari Bupati Indramayu," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X