Soroti Isu PHK Massal dan Upah Murah, 6 Tuntutan Buruh Menggema di Hari Buruh 2025, Pemerintah Klaim Sudah Bertindak

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 1 Mei 2025 | 17:17 WIB
Momen Prasetyo Hadi saat hadir dalam silaturahmi DPR RI dengan perwakilan serikat buruh yang diunggah di Instagram pada Rabu, 30 April 2025.  (Instagram/prasetyo_hadi28)
Momen Prasetyo Hadi saat hadir dalam silaturahmi DPR RI dengan perwakilan serikat buruh yang diunggah di Instagram pada Rabu, 30 April 2025. (Instagram/prasetyo_hadi28)

Mediapriangan.com - Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional, termasuk di Indonesia.

Kawasan Monumen Nasional (Monas) menjadi pusat aksi di Hari Buruh ini di mana ada 6 tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah.

6 tuntutan dari para buruh adalah:

1. Mewujudkan upah yang layak

2. Merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

3. Mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)

4. Mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset

5. Mencegah PHK massal dengan membentuk Satgas PHK

6. Menghapus sistem outsourcing

Baca Juga: Prabowo Lepas Baju di Panggung May Day 2025, Serukan soal Kekayaan Rakyat dan Keadilan Sosial untuk Buruh

Dalam momen tersebut, hadir Mensesneg Prasetyo Hadi yang membeberkan tindak lanjut yang dilakukan pemerintah.

Prasetyo mengatakan bahwa ada tuntutan yang sedang dilakukan perbaikannya oleh pemerintah.

“Sesungguhnya beberapa sudah sedang kita kerjakan ya, salah satunya berkenaan dengan masalah mitigasi PHK,” kata Prasetyo di kepada media di kawasan Monas pada Kamis, 1 Mei 2025.

Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan ‘Hadiah’ di May Day 2025, Dari Satgas PHK hingga Rencana Dewan Kesejahteraan Buruh

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X