KPK Sambut Dukungan Prabowo soal RUU Perampasan Aset: Harapan Baru Berantas Korupsi, Jangan Cuma Jadi Wacana!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 14:58 WIB
KPK mendukung pernyataan Prabowo tentang RUU Perampasan Aset.   (Instagram/official.kpk)
KPK mendukung pernyataan Prabowo tentang RUU Perampasan Aset. (Instagram/official.kpk)

 

Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi respon atas pernyataan Presiden Prabowo mengenai RUU Perampasan Aset.

Pada pidatonya saat Hari Buruh di kawasan Monas pada Kamis, 1 Mei 2025, Prabowo menyatakan dukungannya tentang RUU Perampasan Aset.

“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset,” tegas Prabowo dalam pidatonya di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Mei 2025.

Baca Juga: Bali Sempat Gelap Gulita, Istana Turun Tangan! Presiden Minta PLN Gerak Cepat Usai Blackout Melumpuhkan Pulau Dewata

“Enak aja udah nyolong, nggak mau kembalikan, gue tarik aja deh itu, setuju?” imbuhnya saat itu.

“Kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” kata Prabowo lagi.

KPK mengungkapkan bahwa dengan pernyataan dari Prabowo tersebut menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset ini sebenarnya penting untuk segera diselesaikan oleh DPR.

Baca Juga: Lama Mandek di DPR, RUU Perampasan Aset Disorot Prabowo Saat Hari Buruh, Saya Dukung Penuh, Harus Segera Disahkan!

Pasalnya, dengan pengesahan RUU Perampasan Aset juga bisa membuat upaya pemberantasan korupsi lebih efektif.

“Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Jumat, 2 Mei 2025.

“Tujuan akhirnya untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga: Janji Prabowo Hapus Sistem Outsourcing di Hari Buruh, Tapi Ingatkan: Harus Realistis, Jangan Ganggu Investor!

Tessa juga menambahkan bahwa lembaganya selalu berada di sisi rakyat dan pemerintah untuk melawan tindakan korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X