“KPK selalu berdiri bersama dengan rakyat dan pemerintah dalam hal upaya pemberantasan korupsi,” tegas Tessa.
“Pernyataan Bapak Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan keseriusan pemerintah,” tambahnya.
RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2025-2029 namun tidak masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.
Sehingga, dengan aturan tersebut RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam topik pembahasan yang akan dilakukan DPR sepanjang tahun 2025 ini.***
Artikel Terkait
Pemerintah Telah Salurkan Rp2,3 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis, Kemenkeu Ungkap 3,26 Juta Penerima Manfaat
Target 82,9 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis di 2025, Kemenkeu Siapkan Rp171 Triliun Sesuai Instruksi Prabowo
Tunjangan Guru ASN Daerah 2025 Capai Rp66,92 Triliun, Kemenkeu Ungkap Rincian Penyaluran per Provinsi dan Mekanismenya
Presiden Prabowo Umumkan ‘Hadiah’ di May Day 2025, Dari Satgas PHK hingga Rencana Dewan Kesejahteraan Buruh
Soroti Isu PHK Massal dan Upah Murah, 6 Tuntutan Buruh Menggema di Hari Buruh 2025, Pemerintah Klaim Sudah Bertindak
Prabowo Lepas Baju di Panggung May Day 2025, Serukan soal Kekayaan Rakyat dan Keadilan Sosial untuk Buruh