Mediapriangan.com - Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap oleh kepolisian karena diduga telah membuat meme Prabowo dan Jokowi.
Meme yang diduga dibuat oleh mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB menampilkan Presiden Prabowo dan Jokowi yang berciuman.
Atas tindakannya ini, SSS dijerat dengan dugaan telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Meme Prabowo-Jokowi Diduga Dibuat Mahasiswi ITB, Istana Tegaskan Presiden Tak Pernah Minta Ditindak!
Sedangkan pasal yang dilanggar adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.
Karena penangkapan ini, Amnesty International Indonesia menyuarakan kecaman kerasnya pada Polri.
Menurutnya, Polri telah menunjukkan adanya sikap otoriter dan pembatasan berekspresi.
Baca Juga: Hasan Nasbi Sebut Perang Makin Dekat ke Indonesia, Ungkit Lagi Peringatan Prabowo Saat Kampanye 2019
“Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital,” kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 9 Mei 2025.
Ia mengatakan bahwa penangkapan tersebut menggunakan argumen kesusilaan, padahal menurutnya, ekspresi melalui seni bukan tindak pidana.
“Ekspresi damai seberapapun ofensif, baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana,” jelasnya.
Usman mengungkapkan bahwa Polri telah melakukan kriminalisasi dalam kebebasan berekspresi di lingkup digital.
Tak hanya itu, Usman tegas menyatakan bahwa keputusan itu juga bertentangan dengan putusan MK terbaru.
Artikel Terkait
Mensesneg Sampaikan Ucapan Prabowo untuk Paus Leo XIV, Selamat Bertugas, Paus Baru Umat Katolik Sedunia
Berapa Gaji Paus Leo XIV? Fakta Mengejutkan Soal Bayaran Pemimpin Tertinggi Umat Katolik di Vatikan
Tangis Haru Iringi Keberangkatan 435 Jemaah Calon Haji Ciamis Kloter 19, Bupati Herdiat Sampaikan Pesan Menyentuh
Telkomsel Luncurkan Paket RoaMAX Haji, Kuota 40GB, Akses 5G dan Layanan 24 Jam untuk Calon Jemaah Haji di Tanah Suci!
Dibawa Pihak Keluarga, Ijazah Asli Jokowi Diserahkan ke Bareskrim Polri untuk Klarifikasi dan Bantahan Isu Palsu
Konflik Memuncak, India Tembakkan Rudal ke Pangkalan Militer Pakistan di Tengah Ketegangan Berkepanjangan