“MK menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana, Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK,” ungkap Usman.
Usman menjabarkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi oleh hukum internasional dan UUD 1945.
“Lembaga negara sendiri termasuk Presiden bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia,” jelasnya.
Dengan adanya penangkapan ini, dikhawatirkan akan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat ketika akan melayangkan kritik.
“Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman, penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Mensesneg Sampaikan Ucapan Prabowo untuk Paus Leo XIV, Selamat Bertugas, Paus Baru Umat Katolik Sedunia
Berapa Gaji Paus Leo XIV? Fakta Mengejutkan Soal Bayaran Pemimpin Tertinggi Umat Katolik di Vatikan
Tangis Haru Iringi Keberangkatan 435 Jemaah Calon Haji Ciamis Kloter 19, Bupati Herdiat Sampaikan Pesan Menyentuh
Telkomsel Luncurkan Paket RoaMAX Haji, Kuota 40GB, Akses 5G dan Layanan 24 Jam untuk Calon Jemaah Haji di Tanah Suci!
Dibawa Pihak Keluarga, Ijazah Asli Jokowi Diserahkan ke Bareskrim Polri untuk Klarifikasi dan Bantahan Isu Palsu
Konflik Memuncak, India Tembakkan Rudal ke Pangkalan Militer Pakistan di Tengah Ketegangan Berkepanjangan