Mahasiswi ITB Dibui karena Meme Prabowo-Jokowi, Amnesty Indonesia Angkat Suara, Sebut Represi Kebebasan Berekspresi!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 11 Mei 2025 | 07:47 WIB
Foto ilustrasi tangan terborgol - Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan mahasiswi ITB.  (Unsplash/mengmengniu)
Foto ilustrasi tangan terborgol - Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan mahasiswi ITB. (Unsplash/mengmengniu)

“MK menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana, Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK,” ungkap Usman.

Baca Juga: Istana Tanggapi Kasus Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: Pemerintah Pilih Pendekatan Pembinaan

Usman menjabarkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi oleh hukum internasional dan UUD 1945.

“Lembaga negara sendiri termasuk Presiden bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia,” jelasnya.

Dengan adanya penangkapan ini, dikhawatirkan akan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat ketika akan melayangkan kritik.

“Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman, penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X