Mediapriangan.com - Gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar partai politik memperoleh pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali menuai perhatian.
Usulan ini dinilai dapat menjadi solusi untuk menekan praktik korupsi yang kerap terjadi akibat mahalnya biaya politik.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Komunikasi Presiden atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi menyatakan bahwa pemerintah membuka ruang diskusi terhadap segala bentuk usulan pemberantasan korupsi, termasuk ide kontroversial tersebut.
“Presiden memiliki komitmen kuat dalam agenda pemberantasan korupsi yang merupakan bagian dari Asta Cita. Jadi setiap ide untuk menekan korupsi tentu layak untuk dipertimbangkan dan dibahas lebih lanjut,” ujar Hasan saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025.
Menurut Hasan, seluruh ide, baik yang datang dari lembaga negara maupun publik, harus melewati proses diskusi sebelum bisa dikaji menjadi kebijakan atau produk hukum. Termasuk wacana pendanaan partai politik dari APBN.
“Jika ide itu masuk akal dan terbukti dapat mengurangi peluang korupsi, tentu bisa diproses lebih lanjut, apalagi jika memang disepakati bersama oleh pemangku kepentingan melalui jalur legislasi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tingginya biaya politik memang kerap menjadi alasan munculnya praktik korupsi di lingkungan partai politik. Oleh karena itu, memperbaiki sistem politik juga tak kalah penting dari sisi pendanaan.
“Bisa saja nanti muncul opsi untuk menambah bantuan kepada parpol, bisa juga dengan membenahi sistem politiknya agar biaya yang dibutuhkan tidak lagi tinggi. Semua ini harus dibicarakan secara menyeluruh dan melibatkan DPR,” tambah Hasan.
Hasan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pendekatan terhadap pemberantasan korupsi seharusnya tidak terbatas hanya pada satu pintu.
“Bisa dari sisi regulasi, bantuan negara, hingga reformasi sistem. Kita perlu memetakan ide mana yang paling rasional dan berdampak nyata,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Update Skandal Korupsi Iklan bank bjb, KPK Sebut Anggaran Rp406 Miliar, Tapi Hanya Rp100 M yang Direalisasikan!
Kejagung Bongkar Skandal Suap Tiga Hakim PN Jakpus, Vonis Lepas Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng Terungkap!
Peran Ketua PN Jaksel Diduga Pakai Jabatan Untuk Atur Vonis Lepas Terdakwa di Skandal Suap Korupsi Ekspor CPO
Kejagung Ungkap Kronologi Dugaan Suap Tim Legal PT Wilmar demi Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO di PN Jakarta
Terungkap di Sidang Tipikor! Mbak Ita Diduga Perintahkan Camat Buang HP untuk Hilangkan Bukti Korupsi
Sidang Korupsi Mbak Ita, Eks Camat Ngaku Dilarang Hadiri Panggilan KPK, Diminta Tenang karena 'Sudah Dikondisikan'