Jika dokumen benar-benar hilang, segera laporkan ke petugas agar proses penggantian dapat segera dilakukan.
Dengan kedisiplinan dan kesadaran masing-masing jemaah, persoalan administrasi dapat diminimalkan, sehingga ibadah haji dapat berlangsung lancar tanpa hambatan dari sisi dokumen perjalanan.***
Artikel Terkait
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rp53 Miliar di Kemenaker, Imigrasi Terlibat dalam Skema Izin Tenaga Kerja Asing?
Prabowo Dampingi Macron Jelajahi Candi Borobudur, Momen Eratnya Hubungan RI–Prancis Terekam di Tengah Warisan Dunia
Bripka Marsidon Tertembak Saat Antar Korban Laka, Pelaku Gunakan Senpi dan Kabur Naik Motor di Jayawijaya
Syarat Usia Masih Boleh Dicantumkan di Loker? Ini Penjelasan Lengkap Aturan Baru dari Kementerian Ketenagakerjaan
Menaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi di Loker, Rekrutmen Harus Transparan dan Lewat Jalur Resmi
Kuota Haji Indonesia 2025 Capai 221 Ribu, Kemenag Sudah Proses 204.770 Visa Jemaah Reguler untuk Tanah Suci