Mediapriangan.com - Menyambut fase puncak pelaksanaan ibadah haji, Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan seluruh jemaah calon haji Indonesia untuk lebih waspada terhadap kelengkapan dokumen penting, khususnya paspor.
Lonjakan kedatangan jemaah di Tanah Suci menuntut kesiapan yang tinggi, tak hanya dalam hal kesehatan fisik, tetapi juga administrasi perjalanan.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengungkapkan bahwa masih sering ditemukan kasus tas paspor tertinggal, tertukar, bahkan hilang, khususnya saat proses kedatangan di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah.
“Paspor, visa, dan dokumen haji lainnya adalah dokumen penting yang wajib dijaga baik-baik oleh masing-masing jemaah,” kata Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara Abdul Basir, dikutip dari laman resmi Kemenag pada Kamis, 29 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut sebaiknya selalu disimpan di dalam tas paspor yang telah disediakan dan dibawa sendiri oleh masing-masing jemaah.
“Simpan semua dokumen itu dalam tas paspor yang sudah disediakan dan jangan pernah dititipkan kepada siapa pun, bahkan kepada sesama jemaah,” imbuhnya.
Banyaknya laporan kehilangan paspor, menurut Basir, kerap terjadi karena jemaah menitipkan dokumen kepada orang lain, termasuk keluarga atau teman serombongan. Ini berisiko besar, terutama ketika terjadi pemisahan lokasi saat pemeriksaan.
Ia mencontohkan kasus jemaah lansia yang menitipkan paspor kepada pendamping, namun saat pemeriksaan, pendamping sudah terlanjur berada di luar gate. Situasi seperti ini dapat menghambat proses imigrasi dan menunda keberangkatan.
“Kalau paspor tidak ada saat pemeriksaan imigrasi, maka jemaah tidak bisa diproses masuk, ini bisa menimbulkan keterlambatan, bahkan harus menunggu dokumen ditemukan atau diganti,” terangnya.
“Bahkan kalau mau ke toilet pun, tas paspor jangan dilepas,” imbuhnya.
Sebagai langkah antisipasi, Basir menyarankan agar jemaah membawa salinan paspor dan dokumen penting lainnya di tempat terpisah.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rp53 Miliar di Kemenaker, Imigrasi Terlibat dalam Skema Izin Tenaga Kerja Asing?
Prabowo Dampingi Macron Jelajahi Candi Borobudur, Momen Eratnya Hubungan RI–Prancis Terekam di Tengah Warisan Dunia
Bripka Marsidon Tertembak Saat Antar Korban Laka, Pelaku Gunakan Senpi dan Kabur Naik Motor di Jayawijaya
Syarat Usia Masih Boleh Dicantumkan di Loker? Ini Penjelasan Lengkap Aturan Baru dari Kementerian Ketenagakerjaan
Menaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi di Loker, Rekrutmen Harus Transparan dan Lewat Jalur Resmi
Kuota Haji Indonesia 2025 Capai 221 Ribu, Kemenag Sudah Proses 204.770 Visa Jemaah Reguler untuk Tanah Suci