Sedangkan amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden untuk kelompok pelaku tindak pidana tertentu, umumnya terkait kasus politik.
Supratman mengaku bahwa usulan tersebut berasal langsung darinya, sebagai Menkumham, atas arahan Presiden Prabowo. Ia juga mengungkap bahwa bukan hanya Hasto yang menerima amnesti.
Baca Juga: Vonis Tom Lembong Dianggap Janggal, Mahfud MD Sebut Ada Kekeliruan Besar di Balik Putusan Hakim
“Selain Hasto, ada total 1.168 narapidana yang juga mendapat amnesti,” ungkapnya.
Supratman menambahkan, amnesti juga menyasar sejumlah kasus penghinaan terhadap presiden, yang dinilai perlu dikaji secara adil demi menjaga harmoni sosial dan demokrasi.
“Presiden saat pertama kali minta saya jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa nanti akan ada beberapa yang akan diberi amnesti. Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden,” pungkas Supratman.***
Artikel Terkait
Hakim Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara, Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi tapi Tetap Dianggap Bersalah
Said Didu Ungkap 5 Kejanggalan Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara, Tak Terima Uang tapi Tetap Dipenjara?
Putusan 4,5 Tahun Tom Lembong Tanpa Niat Jahat, Eks Hakim Agung Tegaskan Tetap Bisa Diproses Secara Hukum!
Feri Amsari Sentil Vonis Tom Lembong, Sebut Salah Pilih Keberpihakan Politik, Tak Dekat Kekuasaan Jadi Sasaran Hukum?
Ketua Komisi Kejaksaan Tegaskan Kasus Tom Lembong Tak Politis, Sejak Awal Menteri Lain Juga Sudah Dipanggil!
Sindiran Tajam Ferry Irwandi ke Deddy Corbuzier Usai Vonis Tom Lembong, Pejabat Harusnya Mulai Was-Was!