Mediapriangan.com - Langkah besar diambil Presiden RI Prabowo Subianto jelang perayaan Hari Kemerdekaan.
Presiden secara resmi mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, serta amnesti bagi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.
Andi Agtas menyebut, keputusan tersebut tidak lepas dari semangat persatuan nasional serta dalam rangka menyambut HUT ke-80 RI.
“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” ujar Supratman.
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Sedangkan Hasto Kristiyanto menerima vonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Usulan abolisi dan amnesti ini telah mendapatkan lampu hijau dari DPR melalui rapat konsultasi dengan pemerintah yang digelar di hari yang sama.
Sebagai informasi, abolisi merupakan tindakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan.
Dengan kebijakan ini, proses hukum dihentikan dan dianggap tak pernah ada.
Artikel Terkait
Hakim Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara, Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi tapi Tetap Dianggap Bersalah
Said Didu Ungkap 5 Kejanggalan Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara, Tak Terima Uang tapi Tetap Dipenjara?
Putusan 4,5 Tahun Tom Lembong Tanpa Niat Jahat, Eks Hakim Agung Tegaskan Tetap Bisa Diproses Secara Hukum!
Feri Amsari Sentil Vonis Tom Lembong, Sebut Salah Pilih Keberpihakan Politik, Tak Dekat Kekuasaan Jadi Sasaran Hukum?
Ketua Komisi Kejaksaan Tegaskan Kasus Tom Lembong Tak Politis, Sejak Awal Menteri Lain Juga Sudah Dipanggil!
Sindiran Tajam Ferry Irwandi ke Deddy Corbuzier Usai Vonis Tom Lembong, Pejabat Harusnya Mulai Was-Was!