Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto Kristiyanto, Ini Alasan Mengejutkan dari Pemerintah!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 10:23 WIB
Eks Mendag RI, Tom Lembong (kiri) dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (kanan).  (Instagram.com / @tomlembong - @genbanteng)
Eks Mendag RI, Tom Lembong (kiri) dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (kanan). (Instagram.com / @tomlembong - @genbanteng)

 

Mediapriangan.com - Langkah besar diambil Presiden RI Prabowo Subianto jelang perayaan Hari Kemerdekaan.

Presiden secara resmi mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, serta amnesti bagi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.

Baca Juga: Tom Lembong Ajukan Banding Vonis Korupsi Impor Gula, Pengacara, Tak Ada Niat Jahat, Namanya Harus Dibersihkan!

Andi Agtas menyebut, keputusan tersebut tidak lepas dari semangat persatuan nasional serta dalam rangka menyambut HUT ke-80 RI.

“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” ujar Supratman.

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Baca Juga: Sindiran Tajam Djarot soal Kasus Hasto dan Tom Lembong, Korupsi Segede Gajah Dibiarkan, yang Kecil Dikejar-kejar!

Sedangkan Hasto Kristiyanto menerima vonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Usulan abolisi dan amnesti ini telah mendapatkan lampu hijau dari DPR melalui rapat konsultasi dengan pemerintah yang digelar di hari yang sama.

Sebagai informasi, abolisi merupakan tindakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan.

Baca Juga: Mahfud MD Bela Tom Lembong, Soroti Vonis Korupsi Gula, 'Baru Kali Ini Saya Harus Bela, Demi Keadilan Hukum'

Dengan kebijakan ini, proses hukum dihentikan dan dianggap tak pernah ada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X