Presiden Prabowo Beberkan Syarat Mutlak Ibu Kota RI Bisa Pindah ke IKN, Tunggu Keputusan Final Tiga Tahun Lagi?

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 3 Agustus 2025 | 13:54 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Instagram.com/@prabowo)
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Instagram.com/@prabowo)

 

Mediapriangan.com - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tak bisa dilakukan sembarangan.

Prabowo menegaskan ada satu syarat mutlak yang wajib dipenuhi sebelum Keputusan Presiden (Keppres) resmi diteken.

Meski sebelumnya telah menyetujui anggaran lanjutan pembangunan IKN senilai Rp48,8 triliun untuk periode 2025–2029, Presiden Prabowo belum akan memindahkan pusat pemerintahan sebelum seluruh fasilitas pemerintahan di IKN siap digunakan.

Baca Juga: Gibran Siap Pindah Kantor ke Papua atau IKN, Tegaskan Tugasnya Hanya Menunggu Perintah dari Presiden

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam pernyataannya kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.

Menurut Prasetyo, kelengkapan sarana dan prasarana menjadi syarat utama agar pemindahan ibu kota bisa dilaksanakan.

"Kami terus bekerja keras untuk menyelesaikan pembangunan sesuai arahan Bapak Presiden. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepatnya," ujar Prasetyo dari Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: 6 Investor Swasta Suntik Rp3,65 Triliun ke IKN, Ada yang Bangun Hotel Mewah hingga Sekolah Internasional

Prasetyo menambahkan bahwa pembangunan tersebut meliputi fasilitas bagi fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Infrastruktur dasar, gedung pemerintahan, hingga konektivitas untuk menunjang aktivitas birokrasi dan pelayanan publik termasuk dalam daftar prioritas.

Menurut hitungan pemerintah, seluruh kebutuhan tersebut ditargetkan rampung dalam tiga tahun ke depan. Dengan demikian, proses pemindahan secara resmi baru akan dilakukan setelah semua fasilitas siap digunakan.

Baca Juga: IKN Gak Mangkrak! Basuki Spill Anggaran Fantastis buat Tahap 2, Target 2026, tapi Jokowi Bilang Bisa Rampung 20 Tahun?!

“Ini adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum Bapak Presiden memutuskan dan menandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota,” tegas Prasetyo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X