Mediapriangan.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran kosmetik ilegal di pasaran.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram @bpom_ri pada Jumat, 1 Agustus 2025, BPOM mengumumkan hasil pengawasan intensif terhadap produk kosmetik yang berlangsung selama April hingga Juni 2025.
Hasilnya, ditemukan sebanyak 34 kosmetik yang diklaim mengandung bahan berbahaya atau dilarang di Indonesia.
Baca Juga: BPOM Tarik 5 Sirup Obat dengan EG Lebihi Ambang Batas
"Waspada kosmetik ilegal, ini adalah 34 kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang," tulis BPOM RI dalam unggahannya.
Pihak BPOM juga menegaskan bahwa pengumuman rutin seperti ini akan terus dilakukan demi melindungi konsumen dari risiko kesehatan akibat bahan kimia berbahaya dalam produk kecantikan.
"BPOM secara periodik akan mengumumkan hasil pengawasan kosmetik ilegal kepada masyarakat untuk dihindari dan diwaspadai," tambah BPOM.
Kosmetik ilegal yang masuk dalam daftar ini diketahui mengandung zat seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, flusinolon asetonida, mometason furoat, hingga timbal.
Zat-zat tersebut dapat membahayakan kesehatan kulit bahkan sistem organ tubuh jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Berikut adalah daftar lengkap 34 produk kosmetik yang diklaim BPOM mengandung bahan berbahaya:
1. AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash (Merkuri)
2. ASTRID GLOW'S Body Serum Booster (Asam retinoat dan hidrokinon)
Artikel Terkait
Mie Sedaap Ditarik di Hong Kong, BPOM: Beda dengan di Indonesia
BPOM Tarik 5 Sirup Obat dengan EG Lebihi Ambang Batas
BPOM Cabut Izin Edar ASI Booster Populer, Ini Alasannya dan Rekomendasi Pelancar ASI yang Aman untuk Ibu Menyusui
Waspadai Risiko Keracunan, DPR Minta BGN dan BPOM Tetapkan Standar Aman Tempat Makan MBG & Dukung Produk Lokal