Roy Suryo Siap Rilis Buku 500 Halaman Soal Ijazah Palsu Jokowi, Dirilis di Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 4 Agustus 2025 | 21:39 WIB
Potret pakar telematika, Roy Suryo yang beberkan isi buku yang akan dirilis pada 17 Agustus 2025 terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.  (Kemenpora.go.id)
Potret pakar telematika, Roy Suryo yang beberkan isi buku yang akan dirilis pada 17 Agustus 2025 terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. (Kemenpora.go.id)

 

Mediapriangan.com - Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali mencuat, kali ini melalui sebuah buku kontroversial yang akan diterbitkan oleh Roy Suryo bersama dua tokoh lain, yakni Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin, 4 Agustus 2025, Roy Suryo mengungkapkan bahwa buku tersebut akan dirilis tepat pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yakni 17 Agustus 2025.

“Kami bertiga akan memberi kado yang sangat indah pada peringatan 80 tahun usia Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2025 yang akan datang,” ungkap Roy Suryo di hadapan awak media.

Baca Juga: Silfester Matutina Ungkap Ditelepon Jokowi Sebelum Pemeriksaan Polisi soal Kasus Ijazah Palsu

Ia menjelaskan bahwa buku tersebut disusun sebagai white paper dengan pendekatan ilmiah dan memiliki tebal sekitar 500 halaman.

Buku ini akan mengupas tuntas isu dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang selama ini ramai diperbincangkan publik.

“(Kado) sebuah white paper, sebuah buku ilmiah yang bertuliskan ijazah palsu Jokowi, buku ini sepanjang 500 halaman,” jelas Roy Suryo.

Baca Juga: Jokowi Klarifikasi soal 'Orang Besar' di Balik Isu Ijazah Palsu, Sebut Tak Pernah Singgung Warna atau Tuding SBY

Buku tersebut ditulis oleh ketiganya dengan pembagian peran masing-masing. Rismon akan mengulas aspek teknis dengan metode seperti analisis RGB, perbandingan gambar, lintasan cap, hingga face recognition.

“Rismon akan menuliskan detail soal analisis teknis, misal analisis red-green-blue (RGB), lintasan cap, kemudian image comparison, face recognition, dan lain sebagainya,” ujar Roy.

Roy sendiri bertugas menyusun pengantar dan bagian hukum yang mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk UUD 1945, UU Keterbukaan Informasi Publik, hingga UU ITE. Sementara itu, dokter Tifa akan menyumbang dari sisi perilaku.

Baca Juga: Luhut Sindir Isu Ijazah Jokowi, Intelektual Sejati Tak Bicara Hal Tak Relevan, Lebih Baik Fokus Bangun SDM

“Bang Rismon menuliskan soal detailnya, saya menuliskan mulai prakata, mulai kisah ijazah palsu ini, dugaan masyarakat, soal Declaration of Human Right, penjelasan Undang Undang Dasar 1945, penjelasan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, penjelasan Undang Undang ITE Nomor 11 2008, 19 2016, Nomor 1 Tahun 2024, dan juga penjelasan soal Undang Undang lain,” terang Roy.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X