Kapuspen TNI Buka Suara Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Ada Desakan Kembali ke Barak hingga Revisi UU TNI

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 7 September 2025 | 20:12 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah buka suara soal 17 plus 8 tuntutan rakyat untuk TNI. (Instagram/red5pertama)
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah buka suara soal 17 plus 8 tuntutan rakyat untuk TNI. (Instagram/red5pertama)

Mediapriangan.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya menanggapi maraknya 17+8 Tuntutan Rakyat yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Sejumlah influencer menginisiasi poin-poin tuntutan tersebut, yang belakangan menjadi sorotan publik karena dianggap mewakili aspirasi masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah, menyatakan pihaknya menyambut baik kritik dan masukan yang disampaikan masyarakat.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Janji Respons Terukur Tuntutan 17+8, Pastikan Pemerintah dan Parpol Tak Tinggal Diam

“TNI sangat mengapresiasi beberapa tuntutan maupun masukan 17+8 yang tiga untuk TNI, baik dalam jangka waktu seminggu maupun setahun,” ujar Freddy dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat, 5 September 2025.

Freddy menegaskan bahwa TNI tetap berpegang teguh pada prinsip supremasi sipil dan akan menjalankan setiap keputusan sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam konteks kerangka hukum dan demokrasi Indonesia, TNI sangat menjunjung tinggi dan menghormati supremasi sipil,” imbuhnya.

Baca Juga: Andovi dan Chia Desak 17+8 Tuntutan Rakyat Tuntas 5 Hari, Sindir DPR Bisa Sahkan RUU Pilkada Satu Malam

“Apapun yang diputuskan, apapun kebijakan yang diberikan kepada TNI, itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh kehormatan,” tegas Freddy.

Dalam 17+8 Tuntutan Rakyat, terdapat tiga poin penting yang harus dipenuhi TNI dalam jangka waktu seminggu. Pertama, menghentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil dan mengembalikannya ke barak.

Kedua, menegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri. Ketiga, membuat komitmen publik bahwa TNI tidak akan memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

Baca Juga: Tak Ada Celah untuk Penjarahan, TNI-Polri Perketat Patroli Bersama hingga RT/RW Jaga Keamanan Warga

Selain itu, ada tuntutan jangka panjang dengan batas waktu hingga 31 Agustus 2026, yang meminta pemerintah mencabut mandat TNI dari proyek sipil dan DPR merevisi UU TNI.

Aspirasi ini disebut sebagai langkah untuk memastikan peran TNI tetap fokus pada fungsi pertahanan negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X