BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp70 Juta untuk Keluarga Driver Ojol Affan Kurniawan yang Gugur Saat Bertugas

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 9 September 2025 | 11:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp70 Juta untuk Ahli Waris dan Keluarga Affan Kurniawan. (Ist.)
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp70 Juta untuk Ahli Waris dan Keluarga Affan Kurniawan. (Ist.)

Mediapriangan.com - Duka mendalam menyelimuti keluarga besar pekerja Indonesia. Affan Kurniawan, driver ojek online sekaligus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, meninggal dunia saat tengah menjalankan tugas mengantarkan pesanan pelanggan.

Meninggalnya Affan Kurniawan terjadi di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam, saat aksi unjuk rasa berlangsung.

Berdasarkan data GoTo Group, Affan Kurniawan tercatat masih berstatus mitra aktif dan sedang “on bid” ketika musibah menimpanya. Aktivitas terakhirnya terekam pada pukul 19.40 WIB, beberapa saat sebelum insiden terjadi.

Baca Juga: Jawa Barat Daftarkan 3 Juta Pekerja Informal ke BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Hanya Rp16.800 per Bulan!

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, hadir langsung ke kediaman keluarga almarhum untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus memastikan hak-hak sosial ketenagakerjaan segera disalurkan.

“Kami, keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan, turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya saudara kita, Almarhum Affan Kurniawan,” ucap Pramudya.

Menurutnya, Affan Kurniawan adalah pejuang nafkah, yang meninggalkan rumah dengan niat tulus mencari rezeki bagi keluarga.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Perkenalkan Aplikasi JMO ke PT Hini Daiki, Klaim JHT Kini Bisa Online

"Beliau adalah pejuang nafkah, yang meninggalkan rumah dengan niat tulus mencari rezeki bagi keluarga. Kehilangan ini tentu berat dan menjadi luka bagi kita semua," tambahnya.

Sebagai bentuk perlindungan, ahli waris menerima santunan total Rp70 juta, terdiri dari Santunan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia sebesar Rp48 juta, Santunan Berkala Rp12 juta, dan Biaya Pemakaman Rp10 juta.

“Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentu santunan yang diterima tidak akan sanggup menggantikan sosok almarhum. Dan saat ini, kami memastikan seluruh hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut segera diterima oleh keluarga,” tambahnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tak Bisa Klaim Layanan IGD dan Rawat Inap di RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya, Ini Alasannya

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Dewi Manik Imannury, juga mengimbau para pekerja sektor informal untuk melindungi diri dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Musibah yang menimpa almarhum Affan menjadi pengingat bahwa pekerja di sektor informal, seperti mitra ojol, juga memiliki risiko kerja yang tinggi. Karena itu, penting bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja mandiri, untuk terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X