Mediapriangan.com - Duka mendalam menyelimuti keluarga besar pekerja Indonesia. Affan Kurniawan, driver ojek online sekaligus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, meninggal dunia saat tengah menjalankan tugas mengantarkan pesanan pelanggan.
Meninggalnya Affan Kurniawan terjadi di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam, saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Berdasarkan data GoTo Group, Affan Kurniawan tercatat masih berstatus mitra aktif dan sedang “on bid” ketika musibah menimpanya. Aktivitas terakhirnya terekam pada pukul 19.40 WIB, beberapa saat sebelum insiden terjadi.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, hadir langsung ke kediaman keluarga almarhum untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus memastikan hak-hak sosial ketenagakerjaan segera disalurkan.
“Kami, keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan, turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya saudara kita, Almarhum Affan Kurniawan,” ucap Pramudya.
Menurutnya, Affan Kurniawan adalah pejuang nafkah, yang meninggalkan rumah dengan niat tulus mencari rezeki bagi keluarga.
"Beliau adalah pejuang nafkah, yang meninggalkan rumah dengan niat tulus mencari rezeki bagi keluarga. Kehilangan ini tentu berat dan menjadi luka bagi kita semua," tambahnya.
Sebagai bentuk perlindungan, ahli waris menerima santunan total Rp70 juta, terdiri dari Santunan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia sebesar Rp48 juta, Santunan Berkala Rp12 juta, dan Biaya Pemakaman Rp10 juta.
“Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentu santunan yang diterima tidak akan sanggup menggantikan sosok almarhum. Dan saat ini, kami memastikan seluruh hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut segera diterima oleh keluarga,” tambahnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Dewi Manik Imannury, juga mengimbau para pekerja sektor informal untuk melindungi diri dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Musibah yang menimpa almarhum Affan menjadi pengingat bahwa pekerja di sektor informal, seperti mitra ojol, juga memiliki risiko kerja yang tinggi. Karena itu, penting bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja mandiri, untuk terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Artikel Terkait
Agar Tenang Bekerja dan Terlindungi dari Kecelakaan, Menaker Ajak Ojol di Seluruh Daerah Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Wacana BPJS Hewan Direspons PSI, Francine, Jangan Dulu, Jakarta Butuh 15 Puskeswan Sebelum Bicara Program Baru
BPJS Ketenagakerjaan Sabet Gold Award di ARA 2025, Bukti Laporan Transparan dan Tata Kelola Berstandar Internasional
Arip Rachman Dorong Perusahaan dan Pekerja Non-Upah Ikut BPJS, Perda Ketenagakerjaan Jabar Disosialisasikan!
Lindungi Pekerja Kreatif, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenparekraf Kolaborasi Dorong Jaminan Sosial hingga Daerah
Satu Dekade Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Tembus 14 Juta Peserta, Masih Banyak PR Menanti!