Mediapriangan.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan MK Nomor 81/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Rabu (17/9/2025).
Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan, proses pembentukan UU TNI tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun, putusan ini tidak bulat. Empat hakim MK — Suhartoyo, Saldi Isra, Arsul Sani, dan Enny Nurbaningsih — menyatakan dissenting opinion. Mereka menilai revisi UU TNI cacat formil karena kurangnya keterbukaan dan partisipasi publik, serta mendesak perbaikan dilakukan dalam waktu dua tahun.
Latar Belakang Permohonan Uji Formil
Sejak tahap pembahasan di DPR pada Maret 2025, revisi UU TNI menuai kritik dan aksi protes di sejumlah daerah.
Salah satu tuntutan masyarakat adalah agar TNI tetap fokus pada urusan pertahanan negara dan tidak terlibat dalam urusan sipil.
Koalisi masyarakat sipil kemudian mengajukan uji formil karena revisi UU TNI tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 sejak awal, pembahasan dilakukan secara tertutup, serta tidak ada akses dokumen revisi bagi publik.
Pertimbangan 4 Hakim yang Dissenting Opinion
Suhartoyo menegaskan pentingnya akses publik yang memadai agar masyarakat bisa memberikan masukan.
“Permohonan para pemohon seharusnya dikabulkan untuk sebagian… sepanjang dilakukan perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan perkara ini diucapkan dengan dipenuhinya asas keterbukaan dan partisipasi publik,” ujarnya.
Saldi Isra mengkritisi proses legislasi yang menurutnya tidak mengikuti prosedur Prolegnas dan tidak dijadikan undang-undang carry over.
Artikel Terkait
Bupati Herdiat Kirim Surat ke PANRB, Perjuangkan Nasib Honorer Ciamis yang Belum Masuk Skema PPPK Paruh Waktu
CoreLab Promedia 2025 Sambangi Kampus Unesa Surabaya, Bahas Dunia Content Creator dan Peluang Karier Digital
Rekonstruksi Mutilasi Kekasih di Kosan Surabaya, Ungkap Motif Dendam, 37 Adegan dan Insiden Horor di Lantai 2
Jejak Sri Mulyani dalam Tiga Era Presiden: Dari Masuk Kabinet SBY, Kembali di Jokowi, hingga Keluar di Era Prabowo
KPK Rilis 5 Rekomendasi Pasca Putusan MK Larangan Rangkap Jabatan Wamen, Dorong Reformasi Gaji dan Regulasi
KPK Soroti Harta Wali Kota Prabumulih di Tengah Skandal Mutasi Kepsek, Klarifikasi Arlan dan Hotman Paris Turut Bersuara