MK Tolak Uji Formil UU TNI, 4 Hakim MK Beri Dissenting Opinion dan Desak Perbaikan dengan Keterbukaan Publik

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 18 September 2025 | 21:04 WIB
Mahkamah Konstitusi tolak uji formil pada UU TNI.  (Instagram/mahkamahkonstitusi)
Mahkamah Konstitusi tolak uji formil pada UU TNI. (Instagram/mahkamahkonstitusi)

Mediapriangan.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan MK Nomor 81/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Rabu (17/9/2025).

Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan, proses pembentukan UU TNI tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Namun, putusan ini tidak bulat. Empat hakim MK — Suhartoyo, Saldi Isra, Arsul Sani, dan Enny Nurbaningsih — menyatakan dissenting opinion. Mereka menilai revisi UU TNI cacat formil karena kurangnya keterbukaan dan partisipasi publik, serta mendesak perbaikan dilakukan dalam waktu dua tahun.

Baca Juga: Kemendagri Panggil Wali Kota Prabumulih, Ungkap Mutasi Kepsek SMPN 1 Tak Sesuai Aturan hingga Teguran Partai

Latar Belakang Permohonan Uji Formil

Sejak tahap pembahasan di DPR pada Maret 2025, revisi UU TNI menuai kritik dan aksi protes di sejumlah daerah.

Salah satu tuntutan masyarakat adalah agar TNI tetap fokus pada urusan pertahanan negara dan tidak terlibat dalam urusan sipil.

Koalisi masyarakat sipil kemudian mengajukan uji formil karena revisi UU TNI tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 sejak awal, pembahasan dilakukan secara tertutup, serta tidak ada akses dokumen revisi bagi publik.

Baca Juga: Masalah Pendanaan Kopdes Merah Putih Tuntas, Zulhas Puji Menkeu Purbaya, 6 Bulan Selesai dalam 30 Menit

Pertimbangan 4 Hakim yang Dissenting Opinion

Suhartoyo menegaskan pentingnya akses publik yang memadai agar masyarakat bisa memberikan masukan.

“Permohonan para pemohon seharusnya dikabulkan untuk sebagian… sepanjang dilakukan perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan perkara ini diucapkan dengan dipenuhinya asas keterbukaan dan partisipasi publik,” ujarnya.

Saldi Isra mengkritisi proses legislasi yang menurutnya tidak mengikuti prosedur Prolegnas dan tidak dijadikan undang-undang carry over.

Baca Juga: Peluang Israel Lolos Piala Dunia 2026 Disorot, Spanyol Ancam Boikot dan Desak FIFA Usir Tim Berlogo Bintang Daud

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X