Arsul Sani menyoroti sulitnya akses publik terhadap draf revisi, sehingga partisipasi masyarakat terhambat.
Sementara itu, Enny Nurbaningsih menilai pembahasan tingkat I berlangsung terlalu cepat, membuat publik tidak memiliki ruang untuk ikut serta. Ia sepakat perbaikan UU TNI harus dilakukan dalam dua tahun.
Putusan Final
Meski dissenting opinion disampaikan, mayoritas hakim MK — Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, dan Arief Hidayat — sepakat menolak permohonan uji formil.
Dengan demikian, UU TNI tetap berlaku tanpa perubahan, namun rekomendasi perbaikan dari para hakim dissenting menjadi catatan penting bagi pemerintah dan DPR.***
Artikel Terkait
Bupati Herdiat Kirim Surat ke PANRB, Perjuangkan Nasib Honorer Ciamis yang Belum Masuk Skema PPPK Paruh Waktu
CoreLab Promedia 2025 Sambangi Kampus Unesa Surabaya, Bahas Dunia Content Creator dan Peluang Karier Digital
Rekonstruksi Mutilasi Kekasih di Kosan Surabaya, Ungkap Motif Dendam, 37 Adegan dan Insiden Horor di Lantai 2
Jejak Sri Mulyani dalam Tiga Era Presiden: Dari Masuk Kabinet SBY, Kembali di Jokowi, hingga Keluar di Era Prabowo
KPK Rilis 5 Rekomendasi Pasca Putusan MK Larangan Rangkap Jabatan Wamen, Dorong Reformasi Gaji dan Regulasi
KPK Soroti Harta Wali Kota Prabumulih di Tengah Skandal Mutasi Kepsek, Klarifikasi Arlan dan Hotman Paris Turut Bersuara