MK Tolak Uji Formil UU TNI, 4 Hakim MK Beri Dissenting Opinion dan Desak Perbaikan dengan Keterbukaan Publik

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 18 September 2025 | 21:04 WIB
Mahkamah Konstitusi tolak uji formil pada UU TNI.  (Instagram/mahkamahkonstitusi)
Mahkamah Konstitusi tolak uji formil pada UU TNI. (Instagram/mahkamahkonstitusi)

Arsul Sani menyoroti sulitnya akses publik terhadap draf revisi, sehingga partisipasi masyarakat terhambat.

Sementara itu, Enny Nurbaningsih menilai pembahasan tingkat I berlangsung terlalu cepat, membuat publik tidak memiliki ruang untuk ikut serta. Ia sepakat perbaikan UU TNI harus dilakukan dalam dua tahun.

Putusan Final

Meski dissenting opinion disampaikan, mayoritas hakim MK — Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, dan Arief Hidayat — sepakat menolak permohonan uji formil.

Dengan demikian, UU TNI tetap berlaku tanpa perubahan, namun rekomendasi perbaikan dari para hakim dissenting menjadi catatan penting bagi pemerintah dan DPR.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X