AHY Tegaskan Kawal Pembangunan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Pastikan Sesuai Arahan Presiden Prabowo

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 21 September 2025 | 22:04 WIB
AHY sebut bakal kawal pembangunan IKN untuk penuhi Perpres dari Prabowo terkait persiapan jadi ibu kota politik 2028.  (kemenparekraf.go.id)
AHY sebut bakal kawal pembangunan IKN untuk penuhi Perpres dari Prabowo terkait persiapan jadi ibu kota politik 2028. (kemenparekraf.go.id)

Mediapriangan.com - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, menegaskan kesiapannya untuk mengawal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang direncanakan menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.

AHY menjelaskan, pengawasan pembangunan IKN akan dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Ya, kita kawal semuanya, sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kita lanjutkan pembangunan IKN untuk kawasan atau pusat yudikatif maupun legislatif,” ucap AHY di kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Minggu, 21 September 2025.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Strategi Kurangi Subsidi Listrik, PLTS dan Energi Terbarukan Jadi Solusi Masa Depan

Ia menambahkan, IKN akan siap digunakan ketika pembangunan kawasan yudikatif, legislatif, dan eksekutif telah rampung.

“Kalau itu (legislatif dan yudikatif) sudah rampung, bersama dengan kawasan eksekutif, itu bisa menjadi ibu kota politik yang bisa digunakan untuk sejumlah acara,” imbuhnya.

Perpres 79 Tahun 2025: IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diteken Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025, menegaskan rencana IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.

Baca Juga: Gizem Ocal Tugrul Kapten Manisa BBSK, Bareng Megawati Hangestri Siap Bawa Tim Bersaing di Kadinlar 1 Ligi 2025-2026

Perpres ini juga menetapkan syarat pembangunan yang harus dipenuhi sebelum pemerintahan resmi pindah ke IKN.

Fokus pembangunan tertuju pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dengan luas 800–850 hektar. Targetnya, 20 persen gedung dan perkantoran telah rampung, hunian layak mencapai 50 persen, sarana-prasarana dasar tersedia 50 persen, dan indeks aksesibilitas serta konektivitas IKN minimal 0,74.

Tambahan Anggaran Ditolak, Pembangunan Tahap II Terancam Mundur

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebelumnya mengajukan tambahan anggaran Rp14,92 triliun untuk pembangunan IKN, namun ditolak oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Akibatnya, pagu anggaran OIKN tahun 2026 tetap Rp6,2 triliun.

Baca Juga: Viral ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, TNI dan Korlantas Buka Suara, Istana Minta Pejabat Tak Gunakan Sirene Semena-mena

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X