Luhut Pandjaitan Ingatkan Menkeu Purbaya soal Anggaran MBG, Penyerapan Sudah Baik, Tidak Perlu Tarik Dana

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 06:01 WIB
Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan masih optimis dengan program MBG pemerintah.  (Instagram/luhut.pandjaitan)
Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan masih optimis dengan program MBG pemerintah. (Instagram/luhut.pandjaitan)

Baca Juga: DPR Temukan 1.200 Ton Beras SPHP Hampir Rusak di Gudang Bulog, Begini Langkah Penyelamatan yang Disiapkan

“Jadi, di situ akan terlihat bahwa BGN tugasnya penyelenggara, melakukan intervensi kemudian pengawasan itu tugas Kementerian Kesehatan, kemudian penyaluran kepada ibu hamil dan menyusui dengan Kemendukbangga/BKKBN, dan sebagainya,” jelas Dadan.

Ia juga melaporkan bahwa sejak dimulai pada 6 Januari 2025, realisasi penyerapan anggaran MBG telah mencapai Rp21,64 triliun atau sekitar 34 persen. Dari angka tersebut, Rp18,63 triliun digunakan langsung untuk bantuan makan bergizi, setara dengan 37 persen dari target.

Rencana Menkeu Purbaya

Sebelumnya, dalam rapat kerja perdananya bersama DPR pada 10 September 2025, Menkeu Purbaya menyatakan akan membentuk tim khusus untuk mempercepat penyerapan anggaran di program pemerintah yang masih berjalan lamban.

Baca Juga: VIVO dan APR Mundur, Pertamina Tegaskan BBM Etanol 3,5 Persen Sesuai Regulasi dan Praktik Global

“Kalau mereka nggak bisa nyusun kebijakan anggaran dalam nyusun program kerjanya atau pengajuan anggarannya, kami akan kirim orang ke sana supaya jalannya cepat dan kita akan monitor on reguler basis,” kata Purbaya saat itu.

Ia menegaskan tidak segan menyisir program yang penyerapan anggarannya lemah. “Akan saya sisir (program yang lambat), bagian lambat akan kami percepat,” tegasnya.

Purbaya juga mengusulkan agar Kepala BGN rutin menyampaikan laporan serapan MBG secara terbuka kepada publik. “Nanti sebulan sekali kita akan jumpa pers dengan kepala BGN, nanti kalau penyerapannya jelek, dia suruh jelasin ke publik, saya di sebelahnya,” ungkapnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X