Menkeu Purbaya Ancam Tangkap Penolak Razia Balpres, Aksi Tegas Berantas Mafia Baju Bekas Senilai Rp112 Miliar

photo author
Didit Fauzi Hendrian, Media Priangan
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:14 WIB
Menkeu Purbaya tegaskan sikap tegas terhadap mafia baju bekas dan ancam pelaku balpres yang menolak kebijakan pemerintah. (Dok. Menkeuri)
Menkeu Purbaya tegaskan sikap tegas terhadap mafia baju bekas dan ancam pelaku balpres yang menolak kebijakan pemerintah. (Dok. Menkeuri)

Mediapriangan.com - Pemerintah kian memperketat langkah dalam memberantas praktik impor pakaian bekas ilegal atau balpres, yang selama ini menjadi sumber utama bisnis thrifting di Indonesia. Kali ini, Menteri Keuangan (Menkeu Purbaya) mengeluarkan pernyataan keras terhadap pihak-pihak yang menolak kebijakan tersebut.

Menurut Menkeu Purbaya, suara penolakan terhadap penertiban justru menjadi petunjuk bagi pemerintah untuk menindak tegas pelaku mafia baju bekas. Ia menilai, keberatan yang muncul bukanlah bentuk perbedaan pendapat, melainkan sinyal ketakutan dari pihak yang selama ini menikmati keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

“Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan,” tegas Menkeu Purbaya kepada awak media di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Baca Juga: Gaya Koboy Menkeu Purbaya Jadi Sorotan: Klaim Naikkan Kepercayaan Publik dan Daya Beli Nasional

“Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear,” imbuhnya.

Pernyataan tersebut menandai perubahan strategi pemerintah dalam memberantas mafia baju bekas. Tak hanya sebatas razia atau pemusnahan barang, kini pendekatan penegakan hukum akan disertai dengan sanksi ekonomi yang lebih berat bagi para pelaku balpres.

“Malah maju, malah untung saya. Dia kan ngaku bahwa ‘saya pengimpor ilegal’ kan,” tambah Menkeu Purbaya.

Baca Juga: Wariskan Whoosh dengan Utang Rp116 Triliun, Jokowi Tegaskan Transportasi Umum Tak Diukur dari Laba

Denda Tambahan bagi Pelaku Balpres

Kementerian Keuangan saat ini tengah merumuskan skema denda tambahan bagi pelaku impor balpres. Selain ancaman pidana penjara, pelaku akan dikenai sanksi finansial besar untuk memberikan efek jera.

“Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda,” tutur Menkeu Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

“Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ujarnya lagi.

Baca Juga: FIFA ASEAN Cup Resmi Diluncurkan, Gianni Infantino Sebut 700 Juta Fans Asia Tenggara Siap Satukan Kekuatan

Ia memastikan, pemerintah akan memasukkan pelaku impor balpres dalam daftar hitam. Mereka dilarang melakukan aktivitas impor apa pun di masa mendatang. Nama-nama pemain lama bahkan sudah dikantongi dan siap diumumkan begitu proses hukum selesai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Didit Fauzi Hendrian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X