Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Barat III, Waluyo, menilai sisa waktu akhir tahun menjadi tantangan berat bagi pemerintah.
“Belanjanya sudah harus dilakukan, sementara penerimaan baru 45,51 persen,” katanya dalam diskusi daring DJP pada 13 Agustus 2025.
Dorongan dari Pajak Digital
Untuk mempercepat target pajak, pemerintah memperluas cakupan sektor digital.
Salah satu kebijakan yang difinalisasi adalah penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online.
Kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai pajak baru, melainkan menggantikan mekanisme pembayaran mandiri pedagang online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan, sistem ini memungkinkan marketplace memungut pajak otomatis saat transaksi terjadi sehingga memudahkan pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan.
“Ketentuan ini juga bertujuan memperkuat pengawasan aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan,” ujar Rosmauli.
Ia menambahkan, mekanisme ini diharapkan menciptakan pemungutan pajak yang proporsional dan transparan.
“Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata,” tambahnya.
Baca Juga: Fenomena ‘Purbaya Everywhere’ di Medsos, Pakar Ekonomi Nilai Publik Tertipu Gaya Koboi Menkeu
Kontribusi Pajak dalam APBN 2025
Dalam APBN 2025, pemerintah menargetkan penerimaan pajak PPh mencapai Rp1.209,2 triliun, naik 13,8 persen dibanding outlook 2024, dengan PPh nonmigas berkontribusi Rp1.146,4 triliun.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas Ilegal, Siapa yang Nolak Siap Ditangkap
Gaya Koboy Menkeu Purbaya Jadi Sorotan: Klaim Naikkan Kepercayaan Publik dan Daya Beli Nasional
Menkeu Purbaya Ancam Tangkap Penolak Razia Balpres, Aksi Tegas Berantas Mafia Baju Bekas Senilai Rp112 Miliar
Menkeu Purbaya Akui Pernyataan Jokowi soal Whoosh “Ada Betulnya Sedikit”, tapi Ungkap Fakta yang Belum Terlihat