Menkeu Purbaya Optimis Kejar Target Pajak Rp2.189 T, Dorong Marketplace Jadi Pemungut PPh Pasal 22

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 10 November 2025 | 07:42 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan optimisme pencapaian target pajak 2025 melalui dukungan pajak digital dan marketplace.  (Instagram/@purbayayudhi_official)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan optimisme pencapaian target pajak 2025 melalui dukungan pajak digital dan marketplace. (Instagram/@purbayayudhi_official)

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Barat III, Waluyo, menilai sisa waktu akhir tahun menjadi tantangan berat bagi pemerintah.

“Belanjanya sudah harus dilakukan, sementara penerimaan baru 45,51 persen,” katanya dalam diskusi daring DJP pada 13 Agustus 2025.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Singgung Kontroversi Whoosh di Era Jokowi, Said Didu Sebut ‘Kotak Pandora’ Anggaran Terbuka

Dorongan dari Pajak Digital

Untuk mempercepat target pajak, pemerintah memperluas cakupan sektor digital.

Salah satu kebijakan yang difinalisasi adalah penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online.

Kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai pajak baru, melainkan menggantikan mekanisme pembayaran mandiri pedagang online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan, sistem ini memungkinkan marketplace memungut pajak otomatis saat transaksi terjadi sehingga memudahkan pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan.

Baca Juga: Tak Ingin Rakyat Terbebani, Menkeu Purbaya Janji Tak Naikkan Pajak Sebelum Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen

“Ketentuan ini juga bertujuan memperkuat pengawasan aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan,” ujar Rosmauli.

Ia menambahkan, mekanisme ini diharapkan menciptakan pemungutan pajak yang proporsional dan transparan.

“Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata,” tambahnya.

Baca Juga: Fenomena ‘Purbaya Everywhere’ di Medsos, Pakar Ekonomi Nilai Publik Tertipu Gaya Koboi Menkeu

Kontribusi Pajak dalam APBN 2025

Dalam APBN 2025, pemerintah menargetkan penerimaan pajak PPh mencapai Rp1.209,2 triliun, naik 13,8 persen dibanding outlook 2024, dengan PPh nonmigas berkontribusi Rp1.146,4 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X