Surya Paloh Hormati Putusan MKD DPR soal Sanksi Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Belum Rencana PAW

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 10 November 2025 | 08:03 WIB
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menanggapi putusan MKD DPR terkait sanksi kepada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. (Tangkapan layar YouTube NasDem TV)
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menanggapi putusan MKD DPR terkait sanksi kepada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. (Tangkapan layar YouTube NasDem TV)

 

Mediapriangan.com - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, angkat bicara terkait keputusan MKD DPR yang menjatuhkan sanksi penonaktifan terhadap dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Ia menegaskan partainya menghormati penuh mekanisme dan keputusan yang berlaku di DPR tanpa melakukan intervensi politik lebih lanjut.

Hal itu disampaikan Surya Paloh usai menghadiri kegiatan Fun Walk HUT ke-14 Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Minggu, 9 November 2025.

Menurutnya, langkah MKD DPR adalah bentuk tata kelola kelembagaan yang mesti dijunjung tinggi semua pihak.

“Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati, Partai sudah memberikan nonaktif," ucap Surya Paloh.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Optimis Kejar Target Pajak Rp2.189 T, Dorong Marketplace Jadi Pemungut PPh Pasal 22

"MKD melaksanakan prosesnya sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati,” sambungnya.

Lebih lanjut, Surya Paloh menegaskan bahwa pihaknya belum berencana melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kedua anggota DPR tersebut.

Ia memastikan Partai NasDem masih menunggu penyelesaian seluruh proses sesuai prosedur lembaga legislatif.

“Sampai saat ini belum [melakukan PAW]. Maksudnya memang kita menghormati ya semua proses itu,” tegas Surya Paloh.

Baca Juga: Surya Paloh Sepakat Soeharto Masuk Daftar Pahlawan Nasional, Titiek Ungkap Semua Fraksi Mayoritas Setuju

Skorsing MKD DPR untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Sebelumnya, MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni dan tiga bulan kepada Nafa Urbach.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X